Peristiwa

Pemkot Surabaya Izinkan Restoran menyediakan Layanan Buka Puasa di Tempat

SURABAYA, FaktualNews.co – Berbeda pada tahun sebelumnya kini, kini selama Ramadan pengelola restoran, kafe, warung, atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in). Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Ketika menyapaikan kegiatan yang diperbolehkan selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Namun  pelaksanaan buka puasa tersebut harus dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker,” ujar Eri.

Eri juga menyebutkan bila pihaknya akan mengadakan patroli keliling berkoodinasi dengan TNI-Polri. Di mana tim ini akan dikerahkan setelah ibadah salat Tarawih hingga menjelang sahur, untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga Kota Surabaya.

“Karena ada beberapa hal kita antisipasi, seperti balapan liar yang biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (1/4/2022).

Selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Selain tempat usaha rumah makan, kafe, dan hotel bisa membuka layanan buka puasa di tempat, juga pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/ mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir, dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/ mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

“Pengurus masjid atau mushala dan lembaga sosial atau keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan,” lanjut Eri.

Untuk pelaksanaan salat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jemaah tidak melebihi kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pengurus masjid atau mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat mengimbau kepada jamaah untuk melakukan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah secara tidak langsung dan nontunai,” ucapnya.

Sementara ibadah Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya.