Cemburu, Pria Kediri Aniaya dan Rusak Handphone Mantan Istri
KEDIRI,FaktualNews.co – Suhendra alias Endro (37), warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. kini harus berurusan dengan Polsek Ngadiluwih. Sebab ia dilaporkan mantan istrinya, yakni Susiati (36), pedagang, asal Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, setelah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi menjelaskan, sebelumnya korban datang melaporkan mantan suaminya, dan dari laporan tersebut petugas meminta keterangan dan mengumpulkan barang bukti. Sedangkan kasus ini berawal Suhendra sengaja mendatangi mantan istrinya itu bekerja di pabrik tahu Desa Slumbung Kecamatan Ngadiluwih.
“Pada saat menemui korban atau mantan istrinya itu, tersangka ini meminta ponselnya dengan maksud ingin melihat foto yang ada di ponsel milik korban,” Iwan.
Karena tidak diperbolehkan oleh korban, lanjut kata Iwan, tersangka meminta secara paksa ponsel merek Oppo A54 warna biru milik korban. Cekcok pun terjadi. Tersangka yang berusaha meminta ponsel korban terus memaksa.
Namun karena tetap dipertahankan oleh korban maka tersangka akhirnya menarik paksa hingga korban terjatuh dan terbentur meja beton yang berada di belakangnya.
“Setelah berhasil menguasai ponsel milik korban lalu dibawa pergi. Dan selanjutnya saat berjalan 3 meter ponsel milik korban di banting ke tanah hingga rusak,” terang mantan Kapolsek Ngancar ini.
Tak puas membanting ponsel milik korban. Ponsel tersebut diambil kembali oleh tersangka dan dimasukan saku celana belakang sebelah kanan dan dibawa pergi. Sesampainya di sungai Desa Cendono, Kecamatan Kandat, ponsel tersebut di buang oleh pelaku.
“Sementara itu korban menderita luka memar di kepala bagian belakang dan telinga sebelah kanan,” tutur Iwan.
Puas melampiaskan amarahnya itu, pelaku kemudian kabur. Petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan berhasil menangkap pelaku di Kota Surabaya, Kamis malam (31/3/2022).
“Motif pelaku ini cemburu dengan mantan istrinya. Hubungan pelaku dan korban ini resmi cerai sejak Desember 2021. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ngadiluwih,” pungkas Iwan.