LAMONGAN, FaktualNews.co – Saat ini, Kabupaten Lamongan, berada level 1, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Meski demikian, operasi yustisi tetap dijalankan dua hari sekali, siang dan malam. Dalam operasi tersebut, melibatkan Polres, Kodim, Garnisun dan Satpol PP Pemkab Lamongan di tempat-tempat yang ditengarai banyak dikunjungi atau terdapat kerumunan orang. Seperti kafe, warkop dan pasar.
Saat pelaksanaan operasi, tetap diberlakukan sanksi bagi yang melanggar. Khususnya bagi warga yang diketahui tidak mengenakan masker.
“Demi keselamatan bersama, kemarin malam empat pelanggar kami beri sanksi sosial dengan push up dan lima pelanggar lainya menghafal Pancasila, “kata Bripka Sumantri, petugas kepolisian saat operasi yustisi di salah satu kafe di Jalan Kinameng. Minggu (3/4/2022).
Bagi pelanggar Inmendagri Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3,Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Intruksi Bupati Lamongan Nomor 12 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Khususnya yang tidak bermasker, tetap ada sanksi. Tetapi sebatas sanksi sosial, seperti disuruh push up atau tergantung pilihan dari pelanggar sendiri.
Ketua Satgas Covid-19 Lamongan, Nalikan, membenarkan tetap ada pelaksanaan rutin operasi yustisi Covid-19. Ini dilakukan karena pemerintah tidak mau kecolongan atau masyarakat lengah. Tetap masih memerhatikan protokoler kesehatan di bulan Ramadan saat ini.
“Soal sanksi, itu hanya sebagai pengingat. Bahwa kita tetap harus sadar kalau Covid-19 belum selesai secara tuntas,” ujarnya.