PAMEKASAN, FaktualNews.co – Di Kabupaten Pamekasan Madura, takmir masjid dan pengurus musalla membatasi penggunaan pengeras suara. Untuk tadarus Al Qur’an selama Ramadan 1443 Hijriah hingga pukul 10 malam.
“Kalaupun hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam itu, maka tidak boleh menggunakan pengeras suara,” kata Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan KH Baidhawi Absor di Pamekasan, Sabtu (2/3/2022) malam.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara itu mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan musalla se Kabupaten Pamekasan.
“Salah satunya tentang pengeras suara, dan penegakan disiplin protokol kesehatan,” katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Al Qur’an pada Ramadan 1443 Hijriah kali ini, berbeda dengan Ramadan tahun sebelumnya.
Kiai Baidhawi menuturkan, pada Ramadan 1442 Hijriah, pembatas penggunaan pengeras suara hingga pukul 9 malam.
“Tahun ini, hingga pukul 10 malam,” katanya.
Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
Pada malam pertama Ramadan kali ini, terpantau sejumlah masjid dan musalla di Pamekasan memang menghentikan penggunaan pengeras suara tepat pukul 10 malam.
Kalaupun ada yang melanjutkan kegiatan tadarus Al Qur’an, tanpa pengeras suara. Salah satunya, seperti di Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
“Sekarang sudah jam 10, matikan saja speakernya, karena ketentuannya hanya hingga pukul 10,” kata anggota pengurus takmir masjid itu, Imam Syafii.
Syafii dan para pengurus takmir masjid lainnya menjelaskan, meski tadarus dengan menggunakan pengeras suara tidak dipantau langsung aparat dan Pemkab Pamekasan.
Akan tetapi, mentaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat, juga termasuk bagian dari ibadah.