FaktualNews.co

Oknum DPRD Nganjuk ‘Nyabu’ Diberhentikan Sementara, PAW Masih Berproses di KPU

Peristiwa     Dibaca : 850 kali Penulis:
Oknum DPRD Nganjuk ‘Nyabu’ Diberhentikan Sementara, PAW Masih Berproses di KPU
FaktualNews.co/romza
Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono

NGANJUK, FaktualNews.co – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk yang terjerat kasus Narkoba, kini diberhentikan sementara. Oknum tersebut masih masuk dalam keanggotaan komisi dan menerima gaji.

Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengungkapkan status oknum anggota dewan yang terjerat kasus Narkoba itu kini masih diberhentikan sementara.

Hal itu dilakukan sampai PAW anggota DPRD dilaksanakan. Dalam keanggotaan dewan, nama oknum itu masih tercatat pada bidang yang didudukinya dahulu.

“Statusnya pemberhentian sementara, dua hari lalu sudah turun,” ujar Tatit Heru Tjahjono kepada wartawan pada Senin (04/04/2022).

Ia menjelaskan status pemberhentian sementara itu bukan diberhentikan secara definitif. Namun anggota dewan yang diberhentikan sementara itu tidak bisa mengikuti kegiatan-kegiatan.

“Mereka tidak mengikuti kegiatan-kegiatan dan menerima gaji pokoknya saja, lain-lain tidak ada,” ungkapnya.

Ia mengaku mendapat surat tentang usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) oknum anggota dewan itu. Kemudian ia meminta kepada Kabag Hukum DPRD Nganjuk untuk melakukan telaah atau kajian.

“Kita beri surat balik kepada Ketua DPD Perindo, supaya memberikan tembusan sampai ke Gubernur,” pungkasnya.

Ia menyebut surat yang dikirimkan ke DPRD Nganjuk itu ada 1 bandel. Lampiran surat yaitu di antaranya tentang permintaan pemberhentian oknum dewan, permintaan PAW, pemberhentian pengurus lama dan penunjukan pengurus yang baru.

Setelah itu, pihaknya mengirimkan surat dari Partai Perindo yang berkaitan dengan PAW itu kepada KPU Nganjuk. “Lha nanti proses keberlanjutannya di KPU,” lanjutnya.

Apabila sudah mendapatkan hasil kajian dari KPU, ia mengaku akan menindaklanjuti keputusan dari KPU.

“Jadi secara teknis itu terkait verifikasi, terkait informasi-informasi, karena kemarin kita dapat surat langsung 1 bandel, pemberhentian, pengangkatan, pemberhentian pengurus, pengangkatan pengurus baru, ini benarnya kayak apa ini ranahnya KPU,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah