BLITAR, FaktualNews.co – Usai melarikan diri setelah menabrak pemotor, Nur Rohman (30) Warga Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorjo Kota Blitar, berhasil diringkus Satlantas Polres Blitar Kota.
Tersangka diamankan saat melarikan diri ke area persawahan Desa Tambakboyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Lalu untuk meningalkan jekak, tersangka meninggalkan truknya di sawah.
Kapolres Blitar AKBP Argowiyono mengatakan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya, setelah petugas melakukan pengejaran. Tersangka awalnya tidak mengakui, lalu setelah adanya barang bukti berupat truk, aia pun mengakui yang terjadi.
“Tersangka sempat menghilangkan jejak dengan cara truk yang digunakan tabrak lari ditinggal di sawah. Lalu tersangka bersembunyi dirumahnya,” kata Kapolres Blitar Kota, Senin (4/4/2022).
Argo menambahkan, tersangka melakukan tabrak lari pada 24 Februari lalu. Bedasarkan keterangan tersangka, awalnya tersangka belok kiri di jalan Blitar Kediri Desa Klipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Lalu dari belakang datang korban dan tertabrak.
“Pada saat itu, korban meninggal di tempat. Korban meninggal karena luka parah di kepala,” ujarnya.
Sementara, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kini tersangka dijerat dengan pasal 310 tentang kecelakaan lalulintas dan pasal 312 dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.