FaktualNews.co

Aturan Baru Mudik, Naik Kereta Jarak Jauh Harus Vaksin Booster

Kesehatan     Dibaca : 803 kali Penulis:
Aturan Baru Mudik, Naik Kereta Jarak Jauh Harus Vaksin Booster
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Caption: Calon penumpang kereta api saat berada di ruang tunggu Stasiun Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Moda transportasi kereta api menerapkan aturan baru bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh.

Sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Calon penumpang kereta api jarak jauh, diwajibkan sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster).

Bagi yang belum, calon penumpang kereta api diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Tes Antigen 1×24 jam pada saat proses boarding.

Menurut Vice President PT. KAI Daop 9 Jember Broer Rizal, adanya aturan baru yang diterapkan PT. KAI sesuai petunjuk resmi dari Kementerian Perhubungan RI.

“Sebagai sebuah syarat calon penumpang kereta api, saat melakukan perjalanan mudik, atau perjalanan jarak jauh menggunakan angkutan kereta api,” kata Broer saat dikonfirmasi di Stasiun Jember, Selasa (5/4/2022).

Broer menjelaskan, namun bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

“Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Kemudian untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” bebernya.

Sementara untuk syarat naik kereta api (KA) Lokal dan Aglomerasi, lanjutnya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

“Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,” ucapnya.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Broer.

Broer juga menyampaikan, guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI juga telah mengintegrasikan ticketing sistem, dengan aplikasi Peduli Lindungi.

“Untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” katanya.

“Untuk prokes juga wajib selama melakukan perjalanan kereta api, dan Vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh juga kami sediakan di Klinik Mediska Jember,” sambungnya.

Broer juga menambahkan, untuk di Stasiun Jember dan Ketapang-Banyuwangi, masih menyediakan pelayanan Rapid Test Antigen

“Harganya Rp 35.000, selain itu juga ada di 34 stasiun lain,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid