Kesehatan

Ini Aturan Mudik dan Perjalanan dalam Negeri Menggunakan Pesawat

SURABAYA, FaktualNews.co – Pengelola Bandara Udara Internasional Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, menyosialisasikan peraturan perjalanan dalam negeri yang baru.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini,” kata General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar dalam keterangan pers pengelola bandara yang diterima di Sidoarjo, Selasa (5/4/2022)..

Aturan perjalanan dalam negeri yang baru tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

Menurut aturan perjalanan baru yang mulai berlaku 5 April 2022, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi penguat tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif pemeriksaan COVID-19.

Pelaku perjalanan yang baru mendapat suntikan dua dosis vaksin COVID-19 wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1X24 jam atau hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3X24 jam.

“Sedangkan bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis satu maka wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam,” kata Sisyani.

Pelaku perjalanan yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, ia melanjutkan, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3×24 jam serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ia menjelaskan pula bahwa anak-anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan perjalanan yang berkenaan dengan vaksinasi.

Anak-anak berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19, tetapi harus melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan.

“Demi kelancaran dan keamanan penerbangan, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” kata Sisyani.