Hukum

Buron 2 Tahun, Eks Perangkat Desa Tersangka Korupsi DD di Lamongan Ditangkap di Kalsel

LAMONGAN, FaktualNews.co – Rali Sugiarto (47) tersangka korupsi dana desa (DD) Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, ditangkap di pesisir Desa Pagatan Ujung Tenggara Kalsel usai buka puasa di warung makan milik tersangka.

Penangkapan dilakukan setelah yang mantan aparat desa Sumberjo tersebut buron selama hampir dua tahun. Yang bersangkutan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejari Lamongan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Kabupaten Tanah Bumbu. Tim meringkus tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli di warung makan milik tersangka.

“Penggerebekan saat dekat buka puasa, karena DPO sibuk melayani pembeli di warung bernama May LA 2 (warung milik tersangka) dengan memesan ayam goreng jelang Magrib. Dan tim sudah menyebar mengepung lokasi agar tersangka tidak lolos,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Kamis (7/4/2022).

Dalam penyerapan tersangka Rali dipanggil untuk duduk bersama tim dan sempat mengelak ketika ditanya terlibat kasus korupsi DD di Desa Sumberjo, Pucuk, Lamongan yang menyebabkan kerugian negara Rp 218 juta.

“‘Ndak pak, saya gak tahu’, kilahnya. Kemudian saya tanya lagi. Tapi kamu bernama Rali Sugiarto kan, ya sudah ayo ikut,” lanjut Condro menceritakan penangkapan tersangka yang melarikan diri ke Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanahbumbu, Kecamatan Batu Licin.

Dugaan kasus korupsi DD tahun 2020 yang seharusnya dikerjakan secara swadaya malah diberikan ke pihak ke tiga, bahkan mutu proyek pembangunan tersebut di bawah standar.

April 2022, Pengadilan Tipikor menetapkan Pjs Kepala Desa Bulhar dan Sekdes Ahmad Andis sebagai terdakwa. Masing-masing divonis 1,6 dan 1,7 tahun penjara.

“Rali Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka, hasil pengembangan perkara terdahulu yang sudah tahap persidangan tipikor dan sudah putus dengan terpidana kedua terdakwa. Karena selama dipanggil sebagai tersangka selalu mangkir dan tidak kooperatif saat akan diperiksa, tim penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi, mengatakan tersangka telah melakukan penyelewengan DD dalam kegiatan fisik pavingisasi jalan desa yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan melanggar pasal serta undang-undang terkait tindak pidana korupsi.

“Hal-hal yang kami sangkakan akan dijerat primer pasal 2 subsider pasal 3. Sebanyak Rp 100 juta telah dikembalikan oleh kedua terpidana yang sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan,” kata Anton.

Pelarian Rali mantan aparat desa selama 2 tahun terhenti, dan tersangka dipastikan akan berlebaran dalam jeruji besi Lapas klas IIB Lamongan.