SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih untuk membayar hutang akibat kalah judi online. Seorang pemuda Syamsul Bahri (22) asal Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Situbondo, nekat mencuri seekor sapi jenis limosin milik Miswana (51), yang tak lain orang tuanya.
Akibat perbuatannya, mencuri sapi milik orang tuanya yang diangonkan pada Ermawan (42) tetangganya,pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Asembagus, Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya Syamsul Bahri mencuri seekor sapi berwarna merah milik orang tuanya, berawal dari laporan korban Miswana pada Rabu (7/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB ke Mapolsek Asembagus, Situbondo.
Begitu mendapat laporan adanya pencurian sapi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam jangka waktu sekitar 15 jam, petugas berhasil mengungkap pelaku, tanpa melakukan perlawanan di tempat persembunyiannya.
Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu Gede Sukarmadiyasa mengatakan, selain berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti seekor sapi hasil curiannya, yang diketahui sudah dijual sebesar Rp 9 juta.
“Untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik. Pelaku langsung dijebloskan ke Mapolsek,”kata Iptu Gede Sukarmadiyasa, Kamis (7/4/2022).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan pelaku, dia terpaksa mencuri sapi milik orang tuanya, karena mempunyai hutang sebesar Rp 6 juta akibat kalah bermain judi online.
“Dia mengaku terpaksa mencuri sapi milik orang tuanya, karena punya hutang akibat kalah judi online,”pungkasnya.