FaktualNews.co

Solar Langka pada Sejumlah SPBU di Jatim, Ini Penyebabnya

Peristiwa     Dibaca : 866 kali Penulis:
Solar Langka pada Sejumlah SPBU di Jatim, Ini Penyebabnya
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto
Area Manager Communication dan CSR Patraniaga Jatim Balinus, Deden Mochamad Idhani

SURABAYA, FaktualNews.co – Sejak empat hari lalu, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Timur terjadi kelangkaan BBM jenis solar dan pertalite. Antrran panjang baik roda dua maupun roda empat maupun truk pun terjadi.

Hal ini lantas mendapatkan perhatian dari Deden Mochamad Idhani, selaku Area Manager Communication dan CSR Patraniaga Jatim balinus.

Ia menyebutkan, kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi ini terjadi akibat adanya kenaikan permintaan di tingkat konsumen di lapangan, sehingga mengakibatkan keterlambatan distribusi dari terminal BBM ke SPBU.

“Lagi optimalisasi mobil tangki, ini permintaan kemarin cukup tinggi. Sekarang kami penuhi solar, jadi ada jeda waktu distribusi yang cukup lama dari Terminal BBM ke SPBU,” kata Deden, melalui keterangan pers, Kamis (7/4/2022).

Lanjut Deden, langka nya ini juga ditambah dengan adanya kelebihan penyaluran atau penjualan untuk solar subsidi naik sebesar 10 persen. Dan untuk Jatim sendiri kenaikannya mencapai lebih dari 113 persen.

Kebutuhan solar di Jawa Timur rata-rata tercatat 182 ribu kilo liter (KL) per bulan. Dibandingkan dengan kebutuhan bulan Januari 2022 yang sebesar 170 ribu KL. Namun pihaknya memastikan stok BBM solar subsidi aman untuk 20 hari.

“Per Maret penyaluran untuk solar subsidi melebihi kapasitas sebesar 10 persen, sedangkan untuk di jawa timur sendiri realisasinya bahkan lebih dari 113 persen, atau naik mencapai 13 peren,” lanjut dia.

“Dipastikan stok solar subsidi aman dan meminta kepada masyarakat untuk tidak kawatir dan tidak panic buying. Karena panic buying bisa akibatkan stok solar subsidi di SPBU cepat habis,” sambung dia.

Untuk itu Pertamina jatim balinus akan lebih ketat lagi dalam menyalurkan BBM subsidi jenis solar, dan hanya menjual kepada yang berhak mendapatkan solar subsisi.

“Kami akan fokus pelayanan logistik solar subsidi yang menggunakannya untuk yang berhak. Sesuai Peraturan Presiden 191 Tahun 2O14, pengguna yang berhak kendaraan bermotor plat hitam yang mengangkut orang atau barang. Kemudian kendaran yang ber plat kuning, kecuali mobil pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6,” pungkasnya

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah