JOMBANG, FaktualNews.co – Inginkan program PTSL di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang dituntaskan akibat sempat ditunda, Kepala Desa dan pihak terkait lakukan hearing ke Komisi A DPRD Jombang, Kamis (7/4/2022).
Pihak Desa Barongsawahan mempertanyakan nasib warga yang akan mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL usai sejumlah polemik terjadi pada internal lingkungan Desa setempat berimbas pada penundaan.
Kepala Desa Barongsawahan, Imam Kanapi berharap agar dengan melakukan hearing bersama Komisi A DPRD Jombang dengan pihak terkait, muncul suatu titik temu dalam persoalan PTSL.
“Harapannya PTSL Desa Barongsawahan di acc tahun 2022 ini. Saya diperintahkan untuk menjaga kondusifitas Desa agar program PTSL dapat berjalan dengan baik,” katanya usai hearing.
Mengenai permasalahan yang sempat terjadi di Desa Barongsawahan seperti aksi lapor melapor ke pihak penegak hukum serta harmonisasi masyarakat, Imam mengungkapkan akan menyelesaikan dengan waktu cepat.
“Kalau bisa saya selesaikan dengan cepat, dan kami juga harus memenuhi target yang ditentukan untuk pendaftar PTSL, kami upayakan sampai 1.700 peserta,” ujarnya.
Turut hadir dalam hearing tersebut Kepala BPN Jombang, Kresna Fitriansya yang mengungkapkan bahwa dirinya tak ingin berandai-andai dalam melihat kondisi Desa Barongsawahan terhadap program PTSL ini.
“Kita gak bicara berandai-berandai karena Desa kondusif belum pasti kapan, tolong kondusifkan dulu dan setelah itu tolong target kami juga dibantu. Saya sudah ada penlok (penentuan lokasi), jika situasi kondusif dan target mendekati atau terpenuhi maka akan kami lakukan di tahun ini. Jika masih dapat memenuhi kuota,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat menerangkan bahwa hasil hearing mengenai kelanjutan Desa Barongsawahan dapat dilakukan dengan catatan yang harus dipenuhi.
“PTSL dapat dilaksanakan di tahun 2022 dengan target 1.200 bidang. Jadi jika ada pengembalian kepada pendaftar kemarin karena tidak ada kejelasan, hari ini sudah siap akomodir dengan catatan Kepala Desa menjaga kondusifitas desanya,” terangnya.
Adapun rekomendasi pihaknya ditambahkan Andik, ditekankan kepada Kepala Desa untuk mencabut segala laporan kepada pihak penegak hukum. Kedua, kepada Camat setempat untuk memfasilitasinya. Ketiga, agar BPN dapat mengakomodir pelaksanaan PTSL Desa Barongsawahan di tahun 2022.