FaktualNews.co

Dapat 20 Ribu Blanko e-KTP, Dispendukcapil Jember Janji Selesaikan 12 Ribu Pengajuan Warga

Birokrasi     Dibaca : 568 kali Penulis:
Dapat 20 Ribu Blanko e-KTP, Dispendukcapil Jember Janji Selesaikan 12 Ribu Pengajuan Warga
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Caption: Pelayanan mobil perekaman e-KTP keliling Dispendukcapil Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, mendapat jatah 20 ribu blanko e-KTP dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jember.

Menurut Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti, adanya tambahan blanko e-KTP itu untuk menyelesaikan target dokumen kependudukan 12 ribu e-KTP yang diajukan oleh warga.

“Alhamdulillah setelah saya dari Jakarta kapan hari itu. Dirjen memberi kami 20 ribu keping (blanko) e-KTP. Selanjutnya saya juga melaporkan, bahwa ada 12 ribu pengajuan KTP warga yang belum dicetak. Akhirnya kami di ACC diberi 20 ribu (blanko) e-KTP itu,” kata wanita yang akrab dipanggil Santi itu, saat dikonfirmasi di Kantor Dispendukcapil Jember, Jumat (8/4/2022).

Ia menjelaskan, untuk proses pencetakan e-KTP dilakukan setiap hari di Dispendukcapil Jember. Namun, hal tersebut sempat menjadi kendala karena ketiadaan blanko dari pusat.

“Tanggungan kita kan Ada 12 ribu (pengajuan e-KTP masyarakat Jember). Itu tidak bisa langsung jadi, setiap hari pasti ada cetak kartu. Insyaallah tidak butuh waktu lama. Masyarakat yang kemarin nunggu lama sampai beberapa bulan, itu bisa mendapatkan KTPnya,” kata Santi.

“Pencetakan masih berproses, dan insyaallah sudah kita sebar ke 8 titik yang mencetak KTP itu. Masyarakat tinggal menunggu dan mengambil di kecamatannya masing-maisng. Insyaallah tidak begitu lama, paling lama sekitar 1 minggu,” imbuhnya.

Lebih lanjut Santi juga menyampaikan, agar masyarakat Jember menjaga dokumen e-KTP yang dimiliki.

“Jadi tolong kepada masyarakat, untuk dijaga KTP itu, seperti menjaga SIM nya, STNK nya dan dokumen penting lainnya. Sepertinya KTP itu tidak berarti dan gampang mencarinya. Tapikan KTP itu, sebagai dasar pengurusan dokumen diri,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid