Dispendukcapil Jember Terima Pengajuan Ratusan e-KTP dan KK Perhari
JEMBER, FaktualNews.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember. Setiap harinya menerima pelayanan dokumen e-KTP dan KK dari masyarakat.
Terkait pelayanan dokumen kependudukan e-KTP dan KK tersebut, disampaikan Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, setiap harinya untuk pengajuan dokumen kependudukan itu, bisa tembus sampai ratusan orang yang dilayani.
“Karena setiap hari, kan proses cetak 1000-2000 e-ktp. Nah untuk yang mengajukan dokumen, tiap harinya bisa sampai 100-150 orang. Dengan rata-rata alasannya mengajukan, karena (dokumen e-KTP) hilang,” ujar wanita yang akrab dipanggil Santi ini, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (8/4/2022).
“Sementara itu, untuk KK (Kartu Keluarga), pengajuannya bisa sampai 450-500 orang. Untuk proses cetaknya, bisa sampai 700 KK tiap hari,” sambungnya.
Dengan pelayanan tersebut, kata Santi, Dispendukcapil Jember, mendapat prestasi dan penghargaan dari kementerian.
“Alhamdulillah kalau tahun kemarin dapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena Dispenduk Bisa. Kalau sekarang dari Menpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ujarnya.
Dikatakan wanita yang juga menjabat sebagai Plt. Kadinsos Jember ini, penghargaan yang diterim oleh Dispendukcapil Jember, adalah soal pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi kita dapat penghargaan pelayanan kategori B. Tapi kita tidak puas sampai di situ. Tapi kepuasan kami pada saat warga benar-benar merasakan bahwa gampang mengurusi adminduknya,” kata Santi.
“Jadi kalau masyarakat merasa mudah, itu sudah menjadi penghargaan yang sangat kami harapkan,” sambungnya.
Ditanya soal berapa lama proses pembuatan dokumen e-KTP? “Untuk proses pembuatan e-KTP itu (Dari pengajuan hingga mendapatkan dokumen). Harusnya 4 hari sudah selesai,” ujarnya.
“Kenapa lama? Karena terkadang, masyarakat yang mengajukan itu ada syarat yang tidak tercukupi. itu yang membuat lama,” sambungnya.
Santi mencontohkan, saat mengajukan dokumen blanko e-KTP yang sebelumnya dipegang sementara adalah suket (surat keterangan).
“Terkadang KK nya, tidak dilampirkan juga. NIK nya kan gak jelas, hanya ada di KKnya (harusnya dikroscek), tapi hal ini tidak bisa dilihat. Apa benar yang dimaksud ini, atas nama siapa yang mengajukan dokumen e-KTP. Sehingga ini yang membuat prosesnya itu lama,” ujarnya.
“Jadi karena soal persyaratannya tidak mencukupi. Karena antara dokumen-dokumen tidak sama,” imbuhnya
Selain itu, lanjut Santi, jika pelayanan dokumen e-KTP ataupun KK dinilai lama oleh masyarakat Jember.
“Biasanya kendala lain, adalah soal kesalahan ejaan nama. Sehingga menjadi lama dan masyarakat marah-marah tidak sabar. Ya karena itu,” ucapnya.
“Tapi saya tidak menyalahkan masyarakat, kita juga salah. Pada saat teman-teman sudah cetak. Teman-teman tidak respon kembali kepada maysarakat terkait pengambilannya (dokumen e-KTP atau KK) dilakukan dimana,” sambungnya.
Santi juga menambahkan, terkait perubahan atau perbaikan data yang dilakukan masyarakat. Untuk patokan yang ada di kartu keluarga, adalah dari buku nikah ataupun ijazah.
“Karena kalau di ijazah sulit untuk merubah. Semisal namanya Santy dan (yang benar) Santi, pengucapannya sama. Tapi beda huruf. Kalau gitu saya merubah KK saya sesuai dengan buku nikah. Karena kalau tidak sama dengan buku nikah, disitu tertulis kawin tidak tercatat,” ujarnya.
Alasan kenapa yang menjadi patokan perbaikan dokumen adalah buku nikah atau ijazah.
“Karena kan nantinya (dikala kedua orang meninggal atau tidak ada). Kasihan putra-putranya, karena pada saat ada permasalahan ahli waris, nanti gak bisa. Karena (keterangan) kawinnya tidak tercatat,” pungkasnya.