FaktualNews.co

Satu Pelaku Geng Motor Aniaya Pengguna Jalan Dijebloskan Tahanan Mapolres Jombang

Kriminal     Dibaca : 891 kali Penulis:
Satu Pelaku Geng Motor Aniaya Pengguna Jalan Dijebloskan Tahanan Mapolres Jombang
 Tersangka inisial AD  digelandang petugas ke tahanan Mapolres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co– Satu orang pelaku kasus geng motor aniaya seorang pengguna jalan di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, beberapa waktu lalu, kini dijebloskan oleh Satreskrim Polres Jombang di balik jeruji tahanan.

Satu orang inisial AD, yang merupakan residivis ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan dan pengerusakan sebuah sepeda motor mengakibatkan kerusakan karena dibuang ke parit.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang,AKP Giadi Nugraha berdasarkan laporan polisi LP/B/45/IV/2022, dengan kejadian yang terjadi pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 23.00 WIB di TKP yang disebutkan.

“Aksi penganiayaan oleh sekelompok geng motor terjadi di pinggir jalan raya Dempok, Grogol, Diwek ke arah barat menuju pabrik gula Cukir tepatnya di depan warung sebelah utara jalan menghadap ke selatan,” ungkapnya,Jumat (8/4/2022).

Menurut Giadi, AD diduga terlibat kasus penganiayaan oleh sekelompok geng motor saat itu dan termasuk residivis terlibat kasus yang sama dan pernah ditahan selama 11 bulan.

“Kita sudah amankan tersangka 1 orang dengan inisial AD warga asal Jombang, berdasarkan informasi yang dihimpun, dirinya pernah melakukan hal yang sama di area Nganjuk, dan kini melakukan hal yang serupa di Jombang,” jelasnya.

Kemudian menurutnya, tersangka penganiayaan diduga tidak hanya satu orang, Satreskrim polres Jombang juga telah berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya dan masih dilakukan penyelidikan.

“Tersangka tentunya lebih dari satu orang, dan kami sudah berhasil mendapatkan inisial tersangka dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Sementara beberapa barang bukti telah diamankan seperti 1 buah jaket Hitam, 1 bendera salah satu perguruan silat,1 sepeda motor Honda Beat biru nopol S-2464-Z

Atas kejadian tersebut, AD dijerat pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dimuka umum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris