Hukum

Dalami Penyelundupan Terumbu Karang dan Kulit Kerang, Polisi Akan Datangkan BKSDA

SITUBONDO, FaktualNews.co – Guna mendalami kasus penyelundupan 14 tripung terumbu karang dan 16 sak kulit kerang dari Pulau Raas Madura ke Kabupaten Banyuwangi, Polres Situbondo akan mendatangkan petugas Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).

“kami akan mendatangkan petugas BKSDA, tujuannya untuk memastikan dan mengetahui asal terumbu karang dan kulit kerang yang diamankan merupakan satwa dilindungi,” ujar Kapolres AKBP Andi Sinjaya, Sabtu (9/4/2022).

Menurut dia, terungkapnya dua pikap mengangkut 14 tripung terumbu karang dan 16 sak kulit kerang dari Pulau Raas Madura melalui penyeberangan Jangkar itu, berdasarkan informasi dari warga.

“Begitu mendapat informasi petugas langsung mengamankan dua pikap yang mengangkut terumbu karang dan kulit kerang tersebut,” kata AKBP Andi Sinjaya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Wilayah Timur Polres Situbondo, menggagalkan penyelundupan terumbu karang dan kulit kerang di Jalan Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jumat (8/4/2022) malam.

Petugas dipimpin Kasatreskrim AKP Dhedi Ardi juga mengamankan barang bukti terumbu karang sebanyak 14 tripung, baik kering maupun basah, dan barang bukti sebanyak 16 karung kulit kerang.

Petugas gabungan juga berhasil mengamankan dua kendaraan pikap yang digunakan mengangkut barang bukti tersebut, yakni kendaraan pikap nopol P 9715 EA dan pikap nopol P 8962 KA dan dua sopirnya, yakni Herman asal Panarukan, Situbondo dan dan Mat Soim asal Pulau Raas Madura.

Petugas juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga pemilik 14 tripung terumbu karang dan 16 sak kulit kerang. Masing-masing Ualim asal Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, dan Zaini asal Kabupaten Jembrana, Bali.