Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tripung Terumbu Karang dan Kulit Kerang
SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim opsnal wilayah timur Polres Situbondo, berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang dan dan kulit kerang di Jalan Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jumat (8/4/2022) malam.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi juga berhasil mengamankan barang bukti terumbu karang sebanyak 14 tripung, baik kering maupun basah, dan barang bukti sebanyak 16 karung kulit kerang.
Petugas gabungan juga berhasil mengamankan dua kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut sejumlah barang bukti tersebut, yakni kendaraan pikap nopol P 9715 EA dan kendaraan pikap nopol P 8962 KA dan orang sopirnya, yakni Herman asal Panarukan, Situbondo, dan dan Mat Soim asal Pulau Raas Madura,
Bahkan, petugas juga berhasil mengamankan dua orang, yang diduga sebagai pemilik sebanyak 14 tripung terumbu karang dan 16 sak kulit kerang. Masing-masing Ualim asal Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, dan Zaini asal Kabupaten Jembrana, Bali.
Untuk pengembangan kasusnya, sebanyak empat orang yang terdiri dari orang sopir dan dua orang pemiliknya, berikut sejumlah barang bukti, seperti 14 tripung terumbu karang dan 16 sak kulit kerang, dua kendaraan pikap itu langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga bila di pelabuhan penyeberangan Jangkar, Situbondo itu digunakan jalur penyelundupan tripung terumbu karang. Sehingga ditancapkan anggota di lokasi tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal wilayah timur Polres Situbondo, yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dhedi Ardi langsung menyanggong di sekitar pelabuhan penyeberangan. Bahkan, petugas langsung menghadang dua pikap tersebut di Jalan Raya Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo.
“Awalnya, dua sopir pikap dan dua orang yang diduga pemiliknya mengelak dituding membawa terumbu karang dan kulit kerang, namun setelah diperiksa mereka tidak berkutik, sehingga kami langsung membawanya ke Mapolres Situbondo,”ujar AKP Dhedi Ardi, Jumat (8/4/2022) malam.
Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya, dua orang sopir dan dua orang yang diduga sebagai pemiliknya itu, masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. “Untuk pengembangan kasusnya, dua orang sopir dan dua orang yang diduga sebagai pemiliknya itu, masih diklarifikasi oleh penyidik,” pungkasnya.