SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menggelar Car Free Day (CFD) di Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo mulai Minggu (10/4/2022) besok.
Selama bulan Ramadan, CFD akan digelar pada pukul 15.00-18.00 WIB dan hanya akan digelar pada tanggal 10 April, 17 April, dan tanggal 24 April 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro memastikan bahwa pada prinsipnya CFD ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas di Kota Surabaya.
Kemudian ada arahan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui CFD.
“Sesuai Perwali-nya memang untuk mengurangi emisi gas. Namun setelah ada arahan untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan, akhirnya kami berkolaborasi dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (DKUKMP) untuk menyiapkan UMKM-nya, sehingga UMKM ini nanti bisa berjualan di sejumlah kawasan CFD,” katanya.
Khusus CFD di Jalan Raya Darmo, UMKM ini akan disediakan stand di dekat Kantor Wonokoyo, Jalan Taman Bungkul, Jalan Comal, dan Jalan Bintoro sisi timur. Kemudian di Jalan Tunjungan, stan UMKM akan disediakan di sisi sirip Jalan Tanjung Anom dan Jalan Genteng Besar.
Oleh karena itu, Hebi mempersilahkan warga untuk datang dan ngabuburit di CFD ini. Namun, ia meminta protokol kesehatan harus tetap dijaga bersama. Bahkan, nanti pemkot juga akan menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di masing-masing pintu masuk.
“Di lokasi CFD nanti akan ada vaksin dari Dinkes. Bahkan, nanti teman-teman dari kecamatan dan kelurahan akan menggelar vaksin hunter untuk mencari orang-orang yang belum melakukan vaksin,” tegasnya.
Demi mensukseskan acara CFD ini, Pemkot Surabaya berkolaborasi dengan Satlantas Polrestabes Surabaya, Koramil Wonokromo dan Koramil Tegalsari kelurahan dan Kecamatan Tegalsari.
Selain itu, pemkot juga akan mengerahkan Satpol PP Surabaya, BPBD Surabaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya serta DLH Surabaya untuk membantu pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan.
“Jadi, teman-teman ini nanti yang akan mengawasi sekaligus mengingatkan apabila ada pengunjung yang melanggar prokes,” ujarnya.