FaktualNews.co – Selain asuransi konvensional yang umum digunakan, ada asuransi pilihan lain bagi Anda yang tidak ingin terkena riba, yaitu asuransi syariah. Asuransi yang tidak mengutamakan keuntungan, melainkan sistem saling tolong menolong.
Jika di bandingkan dengan asuransi konvensional, jumlah pengguna asuransi syariah memang masih lebih sedikit. Akan tetapi, lambat laun asuransi jenis ini semakin menunjukkan perkembangannya dan mulai dilirik oleh banyak calon nasabah.
Anda yang termasuk golongan anti-riba, bisa cek asuransi syariah sekarang untuk mendapatkan proteksi terbaik bagi diri, keluarga, kendaraan maupun properti yang dimiliki.
Agar tidak salah memilih, Anda bisa cek asuransi yang ingin dimiliki di Lifepal, marketplace asuransi terbesar di Indonesia yang menyediakan artikel dan rekomendasi perusahaan asuransi menyesuaikan dengan kondisi nasabahnya masing-masing.
Tak hanya asuransi syariah, Anda juga bisa memeriksa asuransi lainnya yaitu asuransi kesehatan terbaik Lifepal.
Nah, untuk Anda yang ingin mengetahui segala hal yang berkaitan dengan asuransi syariah, mulai dari definisi hingga keunggulannya, mari simak artikel berikut.
Asuransi syariah adalah asuransi yang menggunakan sistem berdasarkan syariah. Atau lebih tepatnya, yaitu sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan prinsip syariah.
Definisi tersebut berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Asuransi ini menggunakan prinsip sharing of risk yang artinya adalah risiko dari satu pihak dibebankan kepada seluruh pihak yang menjadi pemegang polis.
Atau dengan kata lain, perusahaan asuransi syariah menjadi pengelola operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis. Intinya, perusahaan hanya mengelola saja.
Sementara itu, untuk akad atau perjanjiannya, asuransi yang satu ini menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis baik individu maupun kelompok dengan perusahaan asuransi syariah.
Tidak kalah dengan asuransi konvensional, asuransi syariah juga memiliki banyak sekali keunggulan dan manfaat jika Anda menggunakannya. Apa saja?
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwasanya asuransi syariah menggunakan prinsip tolong menolong dan justru itulah salah satu manfaatnya. Dana yang disetorkan oleh peserta akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi risiko.
Dengan begitu proteksi finansial akan didapatkan dan peserta juga bisa berinvestasi. Tidak ada cerita perusahaan mengambil keuntungan sendiri.
Jika Anda memakai asuransi konvensional dan gagal bayar premi, maka bisa dipastikan dana tersebut hangus dan tidak mungkin bisa kembali lagi. Akan tetapi, pada asuransi syariah tidak ada namanya dana hangus.
Dana Anda tetap aman, dan bisa diterima secara utuh. Jadi, Anda tetap bisa berinvestasi dengan sangat aman.
Untuk asuransi syariah ini memang tidak terlalu menarik banyak dana. Contohnya, yaitu dana untuk biaya operasional, pemegang polis hanya berkewajiban membayar 30% dari biaya premi yang harus dibayarkan.
Asuransi syariah sangat transparan kepada seluruh nasabah atau pemegang polisnya. Tidak ada yang ditutup-tutupi sama sekali, terlebih lagi asuransi jenis ini hadir dengan sistem tolong menolong antar nasabah.
Selain itu, calon pemegang polis juga mendapatkan persentase yang jelas mengenai alokasi dana untuk tabarru’ dan ujroh atau upah yang akan didapatkan. Tujuannya adalah, menjaga dan melindungi seluruh pihak yang menggunakan asuransi syariah.
Dengan prinsip syariah, maka secara otomatis jauh dari riba seperti halnya asuransi konvesional. Tentu hal ini sangat berguna terutama bagi nasabah yang beragama Islam yang ingin terhindar dari riba.
Bukan hanya riba saja, asuransi syariah juga dapat memastikan supaya investasi tidak mengandung sifat ghahar atau dana yang tidak jelas. Sebab pada asuransi ini, sangat transparan dan tidak tertutup.
Asuransi syariah bukan hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, melainkan juga diawasi Dewan Pengawas Syariah. Tujuannya yaitu, untuk memastikan setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk menghindari perdebatan tentang halal dan haram tentang asuransi berbasis syariah.
Meskipun Anda gagal atau telat melakukan pembayaran, nasabah atau pemegang polis tetap memiliki proteksi yang sama.
Alasannya, kembali lagi ke prinsip tolong menolong sehingga tidak ada lagi pemegang polis yang merasa kesulitan.
Demikianlah pembahasan lengkap mengenai asuransi syariah dan berbagai manfaatnya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang sedang mencari seluk beluk mengenai asuransi syariah!