Pemkot Surabaya Gelar Operasi Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Mulai Pekan Depan
SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya mengatasi pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Pahlawan.
Salah satunya melakukan pengurangan penggunaan kantong belanja plastik pada aktivitas ekonomi, untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang sulit terurai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.
Pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut, telah berlaku sejak Sabtu, 9 April 2022 lalu.
“Perwali ini sudah diterbitkan sejak 9 Maret 2022 dan sudah mulai berlaku sejak 9 April 2022. Sebelum pelaksanaanya, kami telah memberikan imbauan kepada pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar tradisional, dan restoran,” kata Hebi sapaan lekatnya, Senin (11/4/2022).
Pada penerapannya, Hebi mengaku bahwa pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut telah dilakukan. Bahkan, pusat perbelanjaan, toko swalayan, restoran, dan pasar tradisional yang dinaungi oleh PD Pasar Surya, telah menerapkan aturan tersebut sebelum tanggal 9 April 2022.
“Untuk mengawal penerapan tersebut, kami akan menggelar patroli atau operasi penggunaan kantong plastik oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Khusus, yang telah kami bentuk,” ungkap dia.
Satgas Khusus tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (DKKORP) Kota Surabaya.
“Sudah kami ajukan kepada bapak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Semoga Surat Keterangan (SK) segera selesai dan pekan depan, kami bisa melakukan operasi penerapan pengurangan penggunaan kantong plastik,” jelas dia.
Meski demikian, bahwa terdapat kesulitan dalam menerapkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik, yakni, pada beberapa pasar tradisional dan pasar krempyeng (pasar cepat bubar) di Kota Surabaya. Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa peraturan tersebut bisa diterapkan.
“Sebab, sosialisasi telah kami lakukan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Yang jelas, akan ada ketegasan kalau memang satu atau dua kali tidak menerapkan aturan tersebut,” kata dia.
Karena itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya yang hendak melakukan aktivitas ekonomi untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan. Sebab, terdapat 111.000 ton sampah plastik setiap tahun yang telah masuk ke TPA Benowo.