MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sepasang suami istri (pasutri) digerebek tengah melalukan threesome atau seks bertiga dengan seorang pria di salah satu hotel bintang tiga Kota Mojokerto.
Layanan threesome tersebut ditawarkan pria dari pasutri itu yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto.
Pria berinisial WW dan berusia 37 tahun itu merupakan warga Tulungagung. Ia tega menjual istrinya dalam layanan threesome dengan tarif Rp 2 juta sekali kencan. Penawarannya melalui media sosial kepada pria hidung belang.
“Pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan hubungan seks threesome. Jadi dijualnya Rp 2 juta untuk sekali layanan,” kata Waka Polresta Mojokerto, Kompol Sarwo Waskito saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (11/4/2022).
Dari hasil penyelidikan, status perempuan merupakan istri siri dari tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah membuka layanan threesome dua kali.
“Dari pengakuannya sudah dua kali (melalayani threesome). Jadi ini istri siri, hanya ada surat keterangan nikah. Bukan buku nikah,” kata Kompol Sarwo Waskito.
Namun, tersangka WW berlasan jika tidak pernah memaksakan istri sirinya untuk melakukan layanan threesome. Bahkan secara terang-terangan yang memiliki ide melakukan pekerjaan tersebut adalah berdua atas kesepakatan berdua.
“Berdua (ide membuka layananan threesome),” kata WW.
Untuk motifnya pun klasik. WW yang merupakan mekanik mobil ini mengaku terpaksa mejual istri karena terdesak masalah ekonomi.”Kebutuhan ekonomi,” tukasnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan 29 Maret 2022, petugas mengamankan barang bukti berupa sprei kasur, uang tunai Rp 1,5 juta, 3 kondom, sebuah BH, celana dalam, pelumas merek Vigel, serta buku surat tanda nikah siri tertanggal 19 November 2021.
Tersangka dijerat UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tetang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.