FaktualNews.co

Dinilai Sopan, Bripda Randy Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kriminal     Dibaca : 1840 kali Penulis:
Dinilai Sopan, Bripda Randy Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Randy Bagus Hari Sosongko menghairi persidanan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto dengan menggunakan songkok hitam dan kemeja putih.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap pria pecatan polisi itu dibacakan JPU Ivan Yoko Wibiwo di ruangan sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (12/4/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap dia.

Menurut Ivan, Randy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Jaksa juga menyebut hal yang memberatkan mantan anggota Polres Pasuruan itu.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, mengakui kesalahannya, dan tidak menyesali perbuatannya,” kata Ivan.

Selain itu, Ivan menilai selama menjalani proses persidangan Randy Bagus bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Sehingga dua hal ini menjadi hal yang meringankan Randy.

“terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ujarnya.

Randy Bagus didakwa dengan pasal 348 ayat (1) KUHP. Ia dinilai dua kali menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23) atas persetujuan korban. Jika melihat pasal tersebut, terdakwa terancam dengan maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Namun, tuntut yang dilayangkan JPU lebih ringan, yakni, 3 tahun 6.

Kendati demikian, menurut Ivan Yoko tuntutan tersebut sudah maximal.

“Sudah maximal. Kami mendakwakan dia dengan pasal 348 pada alternatif yang pertama,” pungkas dia.

Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.

Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid