MOJOKERTO, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Achmad Muhlish, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di PN setempat, Selasa (12/4/2022).
Pria berusia 52 tahun yang merupakan ustaz di pesantren Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah para santriwatinya sendiri.
“Terdakwa Ahmad Muklis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak seperti dalam tuntutan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Ardiyani saat memimpin sidang di rungan Chandra.
Menurut Ardiryani, berdasarkan fakta-fakta saat persidangan, terdakwa secara sah terbukti bersalah karena telah menyetubuhi satu orang santriwatinya. Ditambah, perbuatan bejat tersebut ia lakukan di lingkungan lembaga pendidikan yang is asuh.?
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara semala 3 bulan,” kata Ardiyani.
Putusan tersebut, telah mempertimbangkan beberapa gak. Ardiyani menjelaskan, ada beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 13 penjara terhadap terdakwa.
Antara lain, selama persidangan terdakwa tidak pernah mengaku bersalah serta mengakui perbuatannya menyetubuhi dan mencabuli satriwatinya. Terdakwa juga membantah dakwaan yang disampaikan JPU.
“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Terdakwa selaku pendidik seharusnya melindungi korban bukan malah melakukan tidak asusila. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” papar dia.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto yang menangani perkara ini, Kusuma Wardani menyampaikan, mengaku masih pikir-pikir dalam memberikan tanggapan vonis yang dijatuhkan menjelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir dulu, tapi semua pertimbangan dakwaan kami terbukti semua,” ujarnya usai persidangan.
Di konfimasi terpisah, penasihat hukum terdakwa, Agung Supangkat mengatakan, pihaknya masih akan mendiskusikan upaya yang akan dilakukan ke depan. Pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
“Kemungkinan besar ada upaya banding. Namun saya belum berani memutuskan sekarang, kita diskusi dulu dengan tim yang lain, kan kita punya tim,” tandas dia.
Namun, berdasarkam fakta persidangangan ia masih meragukan terdakwa melalukan persetubuhan dengan santriwati. Hal itu dilihat dari keterangan saksi pelapor yang dinilai tidak konsisten memberikan keterangan.
“Saksi pelapor tidak konsisten memberikan keterangan. Soal waktu selalu berubah-ubah. Ada kejanggalan menurut saya. Persetubuhan belum jelas, kepemilikan sperma yang ada di korban juga belum jelas,” tandas Agung.
Seperti diketahui, Achmad Muhlis ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Mojokerto usai dilaporkan atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun pada 18 Oktober 2021 silam.
Aksi pencabulan itu dilakukan Achmad di asrama putri pesantren. Modusnya, yakni mendapatkan berkah dari kiai. Dari hasil pemeriksaan kepolisian terkuak, ada 4 orang santriwati lainnya yang menjadi korban pencabulan Achmad.
JPU kemudian menuntut Achmad Muhlis dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Ia disangkakan melanggar pasal 76 D, E, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2, 3, UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.