FaktualNews.co

Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Bripda Randy Keberatan

Hukum     Dibaca : 568 kali Penulis:
Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Bripda Randy Keberatan
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Randy Bagus Hari Sasongko bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tim penasihat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko keberatan atas tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menuntut pria pecatan polisi berpangkat Bripda itu dengan 3,5 tahun pidana penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ivan Yoko Wibowo pada persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (12/4/2022).

Randy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

“Sangat berat sekali,” kata perwakilan penasihat hukum Randy Bagus, Elisa Andarwati.

Ditanya keberatan dalam sisi mana, Elisa enggan membeberkan. Ia mengatakan, akan menanggapi keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Kamis (19/4/2022) mendatang.

“Nanti akan kita sampaikan dalam pledoi. Akan kita jelaskan secara rinci fakta-fakta yang ada dalam persidangan,” tukasnya.

Sementara, JPU Ivan Yoko Wibawo mejelaskan, tuntutan terhadap Randy Bagus yang ia sampaikan sudah mempertimbangkan beberapa hal, baik dari segi yang memberatkan dan meringankan.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya, dan tidak menyesali perbuatannya,” kata Ivan.

Sedangkan untuk yang meringankan, Ivan menyebut, selama menjalani proses persidangan Randy Bagus bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Sehingga dua hal ini menjadi hal yang meringankan Randy.

“terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ujarnya.

Randy Bagus didakwa dengan pasal 348 ayat (1) KUHP. Ia dinilai dua kali menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23) atas persetujuan korban. Jika melihat pasal tersebut, terdakwa terancam dengan maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Namun, tuntut yang dilayangkan JPU lebih ringan, yakni, 3 tahun 6.

Kendati demikian, menurut Ivan Yoko tuntutan tersebut sudah maximal.

“Sudah maximal. Kami mendakwakan dia dengan pasal 348 pada alternatif yang pertama,” pungkas dia.

Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.

Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid