KPPBC Kediri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 1 M
KEDIRI, FaktualNews.co – Tim Unit Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri menggagalkan upaya peredaran atau penyelundupan 816.000 batang rokok ilegal.
Kepala KPPBC Kediri, Sunaryo mengatakan, upaya penggagalan tersebut dilakukan pada Rabu (6/4/2022) lalu.
Pihak intelijen mendeteksi adanya rencana pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus PO Pahala Kencana trayek Madura – Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.
“Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim Inteligen dan Penindakan (Indak) bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dihentikan di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM 648 dan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang, baik bagasi maupun kabin bus,” terang Sunaryo, saat press release di Aula KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 (empat ribu delapan puluh) slope atau setara dengan 816.000 (delapan ratus enam belas ribu) batang yang dikemas dalam 51 (lima puluh satu) karton, dengan rincian sebagai berikut :
1. SKM merek ANOAH 80.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
2. SKM merek NEW ABS 16.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
3. SKM merek DALILL 48.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
4. SKM merek S MILD 48.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
5. SKM merek LOIS MILD 144.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
6. SKM merek GICO BLACK 48.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
7. SKM merek FLASH 32.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
8. SKM merek GUCCI 112.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
9. SKM merek PUTRA SURYA 16.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
10. SKM merek DUBAI 96.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
11. SKM merek ADWAK 48.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
12. SKM merek AYLA 16.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
13. SKM merek ASWAD 16.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
14. SKM merek AEROX 16.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
15. SKM merek SURYA GALAXY 32.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
16. SKM merek HYS GOLD 16.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
17. SKM merek PREMIER GOLD 16.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
18. SKM merek HJS SUBUR JAYA 16.000 batang Tanpa dilekati pita cukai
“Perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 (delapan ratus enam belas ribu) batang dimaksud sebesar ± Rp 930.240.000,00 (sembilan ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai ± Rp 574.251.840,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah),” ungkap Sunaryo.
Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-35/KBC.120202/2022 tanggal 06 April 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 yang menyatakan.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” pungkas Sunaryo.