Pengedar Sabu dan Pil Koplo di Jombang Dibekuk Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Karena mengedarkan sabu dan pil koplo. Dua orang warga Diwek, Jombang, diringkus polsek setempat.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi menyita sekitar 70 ribu butir pil koplo dan sabu sekitar 1 gram dari tangan dua orang inisial AS (38), pria asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek dan MS (27), warga Kemambang, Kecamatan Diwek. Keduanya ditangkap di belakang Pasar Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Lokasi penangkapannya di belakang Pasar Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang,” kata Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki, Selasa (12/4/2022) siang.
Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut diatngkap Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, yang langsung keduanya digelandang ke Mapolsek Diwek.
“Barang bukti yang diamankan 70 lotop atau 70 ribu butir pil dobel L, 1 buah kardus warna coklat, seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan serta 1 unit ponsel,”jelasnya.
Menurutnya, penangkapan kepada kedua pemilik dan pengedar barang terlarang ini berawal saat pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Diwek, mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika dan pil koplo di parkiran Pabrik Gula Cukir.
“Kemudian kami tindaklanjuti informasi itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya dua hari kemudian, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi parkiran PG Cukir ditemukan 1 buah kardus yang diduga berisikan pil dobel L,” AKP Dwi Basuki.
Kardus tak bertuan itu, kata AKP Basuki, tidak langsung diambil petugas. Untuk mengetahui pemiliknya, petugas sengaja membiarkannya sembari melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
“Keesokan harinya sekitar pukul 01.30 WIB, kami melihat dua orang laki-laki datang dan mengambil kardus tersebut,” ujar mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut.
AKP Dwi Basuki yang saat itu berada di lokasi bersama anggota langsung menyergap dua orang tersebut yakni AS dan MS. Keduanya dibawa ke Mapolsek Diwek berikut barang bukti kardus tersebut.
“Setelah kami periksa, kardus itu berisikan 70 botol @ 1000 butir pil dobel L dengan jumlah total 70 ribu butir pil dobel L,” katanya.
Hasil pengembangan dari kedua tersangka, petugas menyita seperangkat alat isap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan, 1 unit dan HP.
“Kami menduga mereka merupakan pengedar narkoba di wilayah Jombang. Untuk jaringan di atasnya masih kami kembangkan dengan memeriksa para tersangka,” ujarnya.
AKP Basuki menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.