FaktualNews.co

Bupati Jember Janji Beri THR untuk 4715 GTT/PTT di Lingkungan Dispendik

Advertorial     Dibaca : 1199 kali Penulis:
Bupati Jember Janji Beri THR untuk 4715 GTT/PTT di Lingkungan Dispendik
FaktualNews.co/Hatta.
Bupati Jember Hendy Siswanto saat menyerahkan SK GTT/PTT dikegiatan Safari Ramadan.

JEMBER, FaktualNews.co – Bupati Jember, Hendy Siswanto berjanji akan memberikan THR bagi 4715 GTT/PTT di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember.

Nantinya pemberian THR itu diterima para guru atau pegawai honorer tersebut. Sesuai dengan SK penugasan yang diberikan Bupati Hendy.

“Jadi setiap hari kami mengadakan Jember Berbagi (kegiatan bagian dari Safari Ramadan Bupati Jember). Dalam kegiatan itu, kita juga memberikan SK bagi GTT dan PTT,” kata Bupati Hendy saat dikonfirmasi disela kegiatan Safari Ramadan, Kamis (14/4/2022).

Dikatakan Hendy, dengan pemberian SK tersebut. Nantinya para guru dan tenaga honorer di lingkungan Dispendik Jember, juga akan mendapat perubahan honor (gaji) yang diterima.

“Mereka akan ada satu perubahan-perubahan honornya. Bisa empat kali lipat dari yang biasa diterima,” katanya.

Disaat momen Ramadan dan Lebaran 1443 H/2022 kali ini, lanjutnya, Bupati Hendy juga berjanji akan memberikan THR.

“Mudah-mudahan sebelum Ramadan berakhir, THR ini sudah selesai diserahkan,” ujarnya.

Terpisah saat dikonfirmasi perihal pemberian THR, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno mengatakan, bahwa pemberian THR itu benar adanya dan akan diserahkan kepada para guru dan pegawai honorer di lingkungan Dispendik.

“Semua yang mendapat SK mendapat THR GTT dan PTT. Total ada 4715 GTT/PTT di lingkungan Dispendik Jember. Pemberian SK ini sekarang tinggal dua kali kegiatan (Safari Ramadan),” kata pria yang akrab dipanggil Suko ini saat dikonfirmasi terpisah.

Untuk nominal THR yang diberikan, lanjutnya, setara dengan satu kali honor yang diterima.

“Kurang lebih Rp 1,2 juta masing-masing GTT/PTT. Tentunya yang mendapat THR itu, adalah honorer yang sudah mengabdi dan mendapat SK tersebut,” ucapnya.

“Kalau istilah di wilayah PNS itu gaji ke 14. Kan kalau gaji 13, yang diserahkan sekitar bulan Juli saat tutup tahun ajaran. Nah kalau gaji 14 ya THR itu, karena diserahkan saat hari raya keagamaan,” tandasnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin