FaktualNews.co

Kompak, Sepasang Kekasih Muda Curi Sepeda Motor di Trawas Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 868 kali Penulis:
Kompak, Sepasang Kekasih Muda Curi Sepeda Motor di Trawas Mojokerto
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Trawas, Mojokerto mengamankan pasangan kekasih muda karena nekat mencuri sepeda motor.

Pelaku adalah RSN (17) warga Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto dan NK (19), warga Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Pasuruan. Mereka terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik Sholikin (53), warga Desa Sukosari, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Trawas, AKP Didit Setiawan mengatakan, kedua pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda 800 milik korban pada 25 Maret 2022. Saat itu, sepeda motor korban diletakkan di sebuah rumah yang berada di Dusun/Desa Jatijejer, Kec Trawas, Mojokerto. “Sekitar pukul 23.00 WIB kejadiannya,” katanya.

Korban baru mengetahui keesokan harinya saat sepeda motornya hendak dipergunakan ke sawah. Korban pun malaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trawas.

Setelah mendapatkan laporan, tim unit reskrim Polsek Trawas lansung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya tim berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan yang diperbaiki di sebuah bengkel sepeda di Desa Kesiman, Kecamatan Trawas pada 6 April 2022.

Berdasarkan keterangan pemilik bengkel atas nama Eko, Didit menjelaskan, ada dua orang yang memperbaiki sepeda motor namun ditinggal atau tidak diambil. “Setelah diselidiki ditemukan data ternyata yang memasukan ke bengkel adalah RSN,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, saat itu juga tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RSN.

Tim berhasil memangkap RSN di kediamannya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, RSN mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Solikhin bersama dengan kekasihnya, seorang perempuan beinisial NK.

“Dari pengakuan itu, pada hari kamis tanggal 7 April 2022 kami melakukan penangkapan terhadap NK di tempat kerjanya di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Pasuruan,” tutupnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di rumah tahan Polsek Trawas. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid