LAMONGAN, FaktualNews.co – Usai koordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Jatim, terkait temuan kerugian negara senilai Rp 40.9 miliar dari bantuan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) yang diambil dari dana hibah Provinsi Jatim.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memanggil Wakil Bupati Pamekasan, Madura, RB Fattah Yasin Rabu (13/4/2022) kemarin.
Pemanggilan RB Fattah Yasin, guna dimintai keterangan sebagai mantan Kadishub Provinsi Jatim selaku kuasa PPKD dana hibah tersebut.
“Iya mas, kemarin kami memanggil beliau selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim. Terkait dugaan korupsi PJU tenaga surya,” kata Condro Maharanto, Kasi Intel Kejari Lamongan. Kamis (14/4/2022).
Selain Wabup Pamekasan, lanjut Condro Maharanto, pihaknya juga memanggil pejabat provinsi lainnya. Pejabat Dishub Provinsi Jatim, Agus Setiyono, serta sejumlah pejabat lainnya.
“Empat pejabat provinsi dan Jonathan Dunan selaku Direktur perusahaan elektronik dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Condro.
Pemeriksaan dan pendalaman penyidik dugaan korupsi dana hibah provinsi tahun 2020 PJU-TS yang ditangani Kejari Lamongan, adalah yang diserahkan kepada 264 penerima pokmas kepada 9 kabupaten/kota. Namun pelaksanaannya tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).