SURABAYA, FaktualNews.co – Sebanyak 251 rumah ibadah di Kota Surabaya, yang dinilai telah memenuhi legalitas formal dan tidak ada pertentangan dengan masyarakat sekitar, direkomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
“Sesuai laporan FKUB, 251 rumah ibadah itu terdiri dari 160 masjid, 64 gereja, 1 pura, 10 vihara dan 3 klenteng,” kata Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji usai audiensi dengan pengurus FKUB Surabaya di Balai Kota Surabaya, Kamis (14/4/2022).
Menurut Armuji, keberadaan FKUB ini menjadi mitra penting bagi Pemkot Surabaya. Hal ini untuk menjaga kota ini sebagai kota yang toleran dan tumbuh maju dengan rasa saling menghormati antarumat beragama.
Pemkot Surabaya, akan terus mendorong diperkuatnya peran FKUB untuk dapat bersama-sama menangkal pengaruh radikalisme di kalangan remaja.
Selain itu, dia berharap agar FKUB juga mencetak banyak kader kerukunan umat beragama untuk meneguhkan Surabaya sebagai kota yang aman dan nyaman.
“Saya sebagai Wakil Wali Kota Surabaya dan Ketua Dewan Penasihat FKUB memberikan dukungan penuh terhadap program kerja FKUB,” kata dia.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Surabaya, Muhammad Yazid mengatakan, salah satu program kerja FKUB yang telah dilakukan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada Pemkot Surabaya, adalah upaya untuk menangkal radikalisme di kalangan remaja serta pemantapan kerukunan umat beragama.
“Besar harapan kami agar dapat menjalin hubungan kerja sama dan sinergi dengan Pemkot Surabaya,” kata Yazid.