BLITAR, FaktualNews.co – YB (40) Warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar lantaran menggelar judi cap jik’i di Lapangan Desa Purworejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Kanit Pidum Polres Blitar, Khusnu mengatakan, penangkapan pelaku judi tersebut, berawal adanya laporan masyarakat yang resah karena saat bulan suci Ramadhan ada aktivitas judi. Bedasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu kota cap jik’i dan uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah, sedangkan warga yang ikut judi melarikan diri,” kata Kanit Pidum Polres Blitar, Sabtu (16/4/2022).
Khusnu menambahkan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Blitar. Sementara pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang judisila, maka pelaku terancam lima tahun penjara,” pungkasnya.