MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satlantas Polres Mojokerto menetapkan tersangka sopir mobil Panther nopol S 1489 WY yang sempat viral di media sosial menabrak sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di Jalan Raya Bypass, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka itu diputuskan seusai kepolisian melakukan gelar perkara pada Kamis (14/4/2022). Setelah itu, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyedikan (SPDP).
“Kami tetapkan tersangka setelah gelar itu. SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan hari itu juga setelah gelar,” kata Kait laka Lantas Polres Mojokerto, Iptu Wihandoko, Minggu (17/4/2022).
Pengemudi mobil Panther yang diketahui Saifudin (39) warga Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Jombang itu dijerat menggunakan pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun penerapan pasal tersebut masih akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojoketo.
Menurut dia, penyidik menilai perbuatan tersangka sebuah kelalaian yang memicu kecelakaan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Ancaman pidana pasal yang dikenakan maksimal 5 tahun penjara. Untuk sementara pasal itu sambil menunggu hasil koordinasi dengan kejaksaan atau petunjuk dari kejaksaan,” terang Iptu Wihandoko.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Saifudin. Hal itu dikarenakan penyidik belum memeriksa sopir mobil Panther itu sebagai tersangka. Pemeriksaan tersangka direncanakan pada Senin atau Selasa pekan depan.
“Untuk sementara kami belum menerbitkan surat penahanan. Namun, pelaku terus kami minta di Polres Mojokerto untuk memudahkan kami dalam pemeriksaan, karena kami kejar waktu, harus cepat,” ungkapnya.
Selain itu, dalam akhir pekan pihaknya akan fokus memperkuat alat bukti. Sehingga saat berkas berkara bisa langsung P21 saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Salah satunya dengan memeriksa seorang saksi mata, yakni sopir ambulans RS Dian Husada, Gemekan, Sooko, Mojokerto hari ini. Menurut Iptu Wihandoko, saksi ketiga ini melihat langsung kecelakaan yang viral dalam perjalanan ke tempat kerjanya.
“Sopir ambulans ini saksi ketiga yang melihat langsung kecelakaan itu. Kalau dua saksi sebelumnya mengetahui sesaat setelah terjadi kecelakaan,” tuturnya.
Selain keterangan saksi, hasil olah TKP dan visum korban, penyidik juga telah menyita rekaman CCTV dari dua titik di lokasi kecelakaan. Iptu Wihandoko menunggu petunjuk dari jaksa terkait perlu atau tidaknya keterangan ahli untuk menjabarkan bukti video tersebut.
“Yang bisa membaca pelat nopol mobil pelaku ahlinya, kalau petunjuk kejaksaan harus disertai keterangan labfor, kami akan bersurat ke labfor,” cetusnya.
Masih kata Wihandoko, kondisi korban, Priyo Hadi Santoso (38) terus membaik. Pak ogah asal Desa Domas, Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu telah menjalani 2 kali operasi di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo karena luka berat di kepala dan kaki kanannya.
“Biayanya ditanggung penuh Jasaraharja, plafon Rp 20 juta sudah habis. Sekarang dilanjutkan dengan BPJS,” tandasnya.
Kecelakaan mobil Panther menabrak supeltas ini terjadi di jalan nasional Desa Gemekan, Sooko, Mojokerto, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 12.13 WIB. Tepatnya di tempat kendaraan memutar balik di depan Masjid Agung Darussalam.
Mobil Panther yang dikemudikan Saifudin melaju dari utara ke selatan atau dari arah Surabaya ke Jombang. Sampai di lokasi kecelakaan, mobil penumpang itu tiba-tiba oleng ke kanan sehingga menabrak median jalan, lalu menyeruduk Priyo. Korban terseret mobil beberapa meter. Akibatnya, pak ogah tersebut menderita luka parah di kepala dan patah kaki kanan.