FaktualNews.co

ASN di Mojokerto Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Akan Disanksi jika Melanggar

Birokrasi     Dibaca : 720 kali Penulis:
ASN di Mojokerto Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Akan Disanksi jika Melanggar
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberikan arahan dalam apel Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang dilaksanakan di halaman kantor Pemkab Mojokerto, Senin (18/4/2022).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memakai kendaraan dinas pada saat lebaran mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Larangan tersebut menyusul adanya cuti bersama setelah 2 tahun ditiadakan oleh pemerintah karena alasan pandemi Covid-19. Tahun ini pemerintah pusat mengumumkan cuti bersama melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya idul 1443 H.

“Saya mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto untuk tidak memakai kendaraan dinas pada saat lebaran mudik lebaran Idul Fitri,” kata Ikfina saat memimpin Apel Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di halaman kantor Pemkab Mojokerto, Senin (18/4/2022).

Ia menegaskan, tidak segan-segan memberikan hukuman kepada ASN yang melanggar larangan tersebut.

“Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin,” tegas orang nomor satu di lingkungan Pemkab itu.

Selain itu, ASN diperbolehkan mudik apabila telah mendapatkan vaksin 2x dan vaksin booster serta menerapkan prokes yang ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Mari jaga kondisi dan lindungi diri maupun keluarga dari Covid-19, ingat pandemi masih ada, meskipun saat ini Kabupaten Mojokerto berada pada ppkm level 1, saya minta untuk tetap waspada dan jangan lengah,” terang Ikfina.

Lanjut Ikfina, sebentar lagi kabupaten Mojokerto akan merayakan hari bersejarah yaitu Hari jadi Kabupaten ke 729 yang jatuh pada tanggal 9 mei 2022.

“Sudah 729 tahun kabupaten Mojokerto berdiri, mari kita bahu membahu untuk membangun dan mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur,” terangnya.

Masih kata Ikfina, dalam rangka memperingati hari jadi kabupaten Mojokerto, ia menjelaskan bahwa akan dilaksanakan lomba kebersihan untuk menjadi contoh dalam menjaga kebersihan lingkungan, yang dimulai dari diri sendiri, lingkungan tempat tinggal, sampai lingkungan kerja.

“Maka saya ajak saudara sekalian untuk selalu menjaga kebersihan diri maupun lingkungan agar selalu dalam kondisi sehat dan bersih,” jelasnya.

Selain itu, Ikfina juga mengimbau kepada para ASN Kabupaten Mojokerto untuk bisa memahami berbagai aturan terkait dengan disiplin ASN, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang tidak diperkenankan untuk dilakukan oleh para ASN.

“Disiplin ASN adalah hal sangat penting bagi abdi negara karena dengan disiplin ini akan menjaga kita tetap berada pada jalur dalam melakukan kerja untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto dan untuk bangsa Indonesia,” terangnya.

Bagi ASN yang melanggar disiplin, Lanjut Ikfina, yang juga selaku pejabat pembina kepegawaian, harus mengambil keputusan dalam memberikan sanksi atas disiplin yang dilanggar oleh ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk pelanggaran disiplin berat, dengan ancaman terberat adalah dipecat dari atau sebagai ASN,” ungkapnya.

Selain itu, dalam apel yang dilaksanakan pada bulan ramadhan ini, Ikfina meminta, para ASN untuk bisa memanfaatkan momen Ramadan ini dengan melaksanakan zakat, infaq dan shadaqah.

“Saya minta tolong kepada pada semuanya bahwa Baznas Kabupaten Mojokerto memberikan edaran, maka itu bisa kita jadikan sebagai salah satu upaya menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, terutama terkait masalah kemiskinan di kabupaten Mojokerto, dan saya minta partisipasi saudara sekalian sebagai ASN Kabupaten Mojokerto,” tutup dia.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid