Kasus Telur Busuk di Mojokerto, Polisi Belum Kantongi Alat Bukti Dikomsumsi Manusia
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Meski MH (49) telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi belum menemukan alat bukti telur busuk yang diedarkan atau didistribusikannya di wilayah Mojokerto untuk dikomsumsi manusia.
“Sementara kami belum bisa mengatongi alat bukti yang mengarah kesengajaan untuk dikomsumsi manusia,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers, Senin (18/4/2022).
Tidak akan berhenti disini, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan mencari alat bukti lain yang berkaitan dengan transaksi telur busuk.
“kita akan cari alat bukti lain, keterangan lain, serta hasil transaksi sebelumnya apakah ada yang sama dengan transaksi ini. Kalau ada dua atau tiga transaksi yang sama, katanya untuk ternak, tapi nyatanya untuk manusia, mungkin patut didugamya kemudian akan muncul,” ungkap Rofiq.
Sejauh ini, dari keterangan saksi CV Linggo Joyo Farm telur busuk yang dibeli perempuan warga Kelurahan Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang itu diperuntukkan makanan hewan ternak.
Sehingga, kata Rofiq, ketarangan dari tersangka saat pemeriksaan akan didalami kembali, apakah hanya sekedar alibi atau sesuai fakta.
“Akan kita croscek alibi ini. Makannya nanti uji materinya bukan diproses penyidikannya, tapi ada di proses persidangan. Nah ini yang kemudian diuji materi itu. Apakah kemudian yang bersangkutan (MH) layak untuk tidak dikaitkan dengan kasus peredaran tekur busuk,” ungkapnya.
Menurutnya selama proses pemeriksaan, tersangka MH ini kurang kooperatif. Akan tetapi, pihaknya tidak memerlukan pengakuan tersangka. Ia akan mencarian fakta berdasarkan alat bukti lain.
“Seperti surat atau petunjuk alat komunikasi, transaksi keungan yang digunakan,” ujar Rofiq.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto mengamakan MH bersama sopir truk Mitsubishi Ragasa nopol S 8322 JG berinisial SC (54) warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang di Di Jalan Raya Ajinomoto Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupuaten Mojokerto pada 7 April 2022 lau.
Mereka diamankan berserta barang bukti, satu unit truk Mitsubishi Ragasa nopol S 8322 JG yang memuat 2,4 ton telur busuk.
Tidak lama, polisi kemudian menetapkan HM sebagai tersangka karena diduga mendistribusikan telur busuk untuk dikonsomsi manusia. Berbeda halnya dengan SC. Sejauh ini SC masih berstatus saksi.
Adapun barang bukti yang disita, yakni, satu unit truk merk Mitsubishi warna kuning tahun 2005 Nopol S-8322-JG berserta selembar STNK asli dan 1 (satu) buah kunci kontaknya, 263 (dua ratus enam puluh tiga) ikat telur kedaluarsa (busuk/berbakteri) atau 2.498 kg telur kedaluarsa (busuk/berbakteri, 1 lembar nota pembelian telur kedaluarsa (busuk) di CV. LINGGO JOYO FARM senilai Rp 27.478.000, 1 buah Handphone merk Oppo A9 2020 warna biru, dan 1 lembar nota penjualan telur kedaluarsa (busuk/berbakteri) dari CV. LINGGO JOYO FARM senilai Rp 27.478.000.