FaktualNews.co

Komplotan Curas di Jombang Diciduk Polisi, Pasutri Jadi Otak Aksi

Kriminal     Dibaca : 6012 kali Penulis:
Komplotan Curas di Jombang Diciduk Polisi, Pasutri Jadi Otak Aksi
FaktualNews.co/Diana KN.
Pelaku saat diamankan di Mapolres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co- Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan atau perampasan sejumlah motor dan barang lainnya di wilayah setempat. Pelaku di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).

Selain terdapat pasutri, tiga pelaku lainnya diketahui masih dibawah umur. Mereka melancarkan aksi curas kendaraan bermotor dan barang berharga dengan modus mengalihkan perhatian korban.

Kelima pelaku adalah warga asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Di antaranya berinisial ADS (20) dan istrinya NF (18). Kemudian ABY (14), FRA (15) dan BM (15).

“Pengungkapan kasus tindak pidana curas, dari beberapa laporan yang kami terima. Dari lima orang tersangka, dua di antaranya suami istri kemudian tiga orang merupakan anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Senin (18/4/2022) sore.

Dalam melancarkan aksi curas kepada korban, menurut Giadi semua pelaku berbagi peran untuk membuat korban lengah dan berhasil membawa barang incaran yang akan diambil.

“Kemudian (korban) dibawa ke suatu tempat untuk meminta maaf. Itu hanya merupakan pengalihan dari para tersangka kepada korban untuk mengambil barang berharga berupa motor dan sebagainya,”tambahnya.

Aksi curas yang dilakukan komplotan tersebut berdasarkan pengungkapan Satreskrim Polres Jombang, selama setahun terakhir dengan beberapa TKP di wilayah Jombang.

“Dalam aksinya, komplotan lima orang ini selalu melakukan secara bersama-sama. Yang mengotaki kejahatan ini tersangka suami istri,” jelasnya.

Tak sampai disitu, para pelaku juga melengkapi diri dengan senjata tajam (Sajam). Namun, sajam itu hanya untuk berjaga-jaga sekaligus menakut-nakuti korbannya. Namun, dari beberapa laporan, ada pula korban yang dipukuli, tetapi tidak sampai dilukai.

“Mereka pernah menodongkan senjatanya kepada korban, tapi tidak melukai. Itu terjadi di wilayah Kecamatan Tembelang,” ujarnya.

AKP Giadi mengungkapkan, bahwa selama ini hasil curian komplotan ini belum berhasil dijual. Selain itu aksi mereka juga sempat terekam kamera cctv.

“Hasil kejahatan motor belum ada yang terjual. Rencananya motor itu akan ada yang dijual kondisinya utuh ada juga bentuk pecahan (protolan). Dijual di Jombang saja,”ungkapnya.

Satreskrim Polres Jombang, saat ini telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam unit sepeda motor, senjata tajam, dan protolan mesin motor.

“Kelima tersangka dijerat pasal 365, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara 12 hingga 15 tahun,” pungkasnya.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin