FaktualNews.co

KPwBI Jember Luncurkan Layanan Kas Keliling, Tukar Uang Maksimal Rp 3,8 Juta

Ekonomi     Dibaca : 883 kali Penulis:
KPwBI Jember Luncurkan Layanan Kas Keliling, Tukar Uang Maksimal Rp 3,8 Juta
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Kepala KPwBI Jember Yukon Afrinaldo saat melepas mobil Kas Keliling di Kantor BI Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember bekerjasama dengan 7 bank umum di wilayah setempat, membuka layanan penukaran uang lewat mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) dan Mall Roxy Jember.

Diketahui, untuk layanan penukaran uang tersebut, KPwBI Jember menyiapkan uang tunai sebesar Rp 4,98 triliun dengan komposisi Rp 4,56 triliun uang pecahan besar dan Rp 420 miliar uang pecahan kecil.

Pelayanan penukaran uang itu selama 3 hari, dari tanggal 18 – 20 April 2022. Mulai pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Menurut Kepala KPwBI Jember Yukon Afrinaldo, untuk layanan penukaran uang baru melalui mobil Kas Keliling atau di Roxy Mall, masyarakat diimbau sebelumnya, untuk mengisi formulir layanan penukaran uang melalui aplikasi si pintar di laman https://pintar.bi.go.id/.

“Untuk melakukan dulu pengajuan terkait jumlah uang yang akan ditukarkan, pecahan yang diinginkan. Juga nanti akan diberitahu dimana lokasi untuk dapat melakukan penukaran uang,” kata pria yang akrab disapa Aldo ini, Senin (18/4/2022).

Per hari dalam melayani penukaran uang, lanjut Aldo, bisa dilakukan maksimal sampai 400 orang.

“Awal dibatasi sampai 125 orang. Tapi demi memberikan layanan yang baik, target kami per hari 400 orang. Semisal tidak mengisi aplikasi si pintar, pas di mall, juga akan dilayani melakukan penukaran uang,” ujarnya.

Namun demikian, kata Aldo, masyarakat yang melakukan penukaran uang, dibatasi maksimal Rp 3,8 juta.

“Per hari, untuk penukaran uang tiap orang maksimal Rp 3,8 juta. Dengan pecahan uangnya, dari Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu,” sebutnya.

Sesuai ketentuan, dalam melakukan penukaran uang, hanya bisa dilakukan satu pecahan uang.

“Artinya total Rp 3,8 juta ingin pecahan Rp 5 ribu semua, itu tidak boleh! Yang diperbolehkan, tukar uang kurang dari Rp 3,8 Juta. Itu tidak apa-apa,” sambungnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid