MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto menangkap pasangan suami-istri (pasutri) berinisial A (25) dan ERM (21), tersangka penipu tujuh pemilik rumah atau tempat kos.
Dugaan penipuan keduanya terungkap setelah Eko Cahyono (43), salah satu korban yang juga pemilik kos di daerah Jetis, Mojokerto melaporkan ke polisi.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq mengatakan, pasutri tersebut berpindah-pindah tempat kos. Mereka mengais rezeki dengan cara menipu pemilik kos. “Untuk sementara data yang kita dapat ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara),” katanya.
Di antaranya, 5 rumah kos berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota yang terletak di utara sungai dan 2 kos di wilayah Polres Jombang. “Kita sudah koordinasi dengan Polres Jombang,” tukas Rofiq.
Ia menjelaskan, modus operandinya dengan cara mengelabuhi pemilik kos. Yakni setelah dua atau tiga hari tinggal di kos mereka berkeluh kesah kepada pemilik kos.
Tersangka ERM berpura-pura meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit ke puskesmas atau ke tempat bidan dikarenakan tidak mempunyai sepeda motor.
Korban (Eko Cahyono) pun merasa iba. Lalu meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4583 TR warna coklat hitam tahun 2020 beserta kunci kontaknya.
“Setelah mendapatkan motor, ERM dan A pergi tanpa membayar kos. Rata-rata yang diambil ini sepeda motor. Ada juga yang uang,” ungkap alumni Akpol 2001 ini.
Berbekal laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan pengejaran. Akhirnya pasutri diringkus pada 11 April 2022 di tempat kos yang beralamatkan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
“Kedua pelaku sedang bersembunyi di tempat kos. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut,” terang Rofiq.
Lebih lanjut, anggota juga menyita barang bukti hasil kejahatan di kos yang terletak di Sidoarjo berupa perhiasan. “Kita temukan uang tunai dan di tempat kosnya terakhir di Sidoarjo perhiasan-perhiasan,” sambung Rofiq.
Masih kata Rofiq, dari barang bukti yang ditemukan pihaknya mempertanyakan jika kedua pelaku terhimpit masalah ekonomi. “Sepertinya ada hal yang perlu didalami, apakah ada gangguan kejiwaan atau memang degradasi moral,” terangnya.
Selain itu, anggota juga menangkap satu orang tersangka penadah sepeda motor hasil kejahatan pasutri tersebut, yakni Saiful bin H Rasidi.
Tersangka A mengaku terpaksa melakukan penipuan terhadap 7 pemilik kos karena terlilit utang. “Punya utang Rp 10 juta,” ujarnya.
Ia mencari sasaran kos melalui media sosial. Salah satunya di group facebook. “Saya mencari info-info kos yang di Mojokerto, terus saya datangi,” tandas tersangka A.
Barang bukti yang disita adalah 1 BPKB Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol S 4583 TR tahun 2020 , 1 (satu) STNK Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol S 4583 TR tahun 2020.
Kemudian 1 buah Kalung emas milano hiks seberat 2960 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) buah cincin emas seberat 0,970 mg beserta nota pembelian, 1 set anting gandul emas seberat 0,780 mg beserta nota pembelian, 1 buah cincin kuningan, dan 1 buah gelang tangan kuningan.