FaktualNews.co

Pelaku Pembacokan Saat Perang Sarung di Situbondo, Diamankan

Kriminal     Dibaca : 932 kali Penulis:
Pelaku Pembacokan Saat Perang Sarung di Situbondo, Diamankan
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Tersangka Ahmad Fadli (kaos kuning), didampingi keluarganya saat di Mapolsek Asembagus, Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Karena melakukan pembacokan terhadap Ahmad Farik Alvero (19) warga Desa Trigonco, Situbondo. Ahmad Fadli (20) warga Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo diamankan di  Mapolsek setempat, setelah diserahkan keluarganya,

Ahmad Fadli melakukan pembacokan saat perang sarung di taman Kota Asembagus, Situbondo, beberapa waktu lalu. Akobatnya, korban mengalami luka bacok di punggungnya. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan secara intensif di RSD Asembagus, Situbondo.

Diperoleh keterangan, terungkapnya Ahmad Fadli sebagai pelaku pembacokan saat perang sarung itu, berawal saat viralnya video perang sarung di taman Kota Kecamatan Asembagus, Situbondo, yang berakhir dengan kasus pembacokan.

Dengan berbekal video yang viral di medsos, petugas Polsek Asembagus langsung meneliti video perang sarung tersebut. Akhirmya petugas berhasil mengungkap pelaku pembacokan terhadap korban Ahmad Farik Alvero.

Sayangnya, saat petugas yang dipimpin Iptu Gede Sukarmadiyasa mendatangi rumah orang tua pelaku di Desa Awar-awar, pelaku Ahmad Fadil diketahui tidak ada di rumahnya. Sehingga petugas berpesan kepada orang tuanya  agar Ahmad Fadli segera datang ke Polsek Asembagus, Situbondo.

Hanya dalam jangka waktu sekitar dua jam petugas menyampaikan pesan. Orang tua korban menghubungi petugas dan meminta agar menjemput pelaku di rumahnya.

Sebab, berdasarkan keterangan keluarganya, usai membacok korban, pelaku pulang rumah kerabatnya di Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu Gede Sukarmadiyasa membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku pembacokan dalam perang sarung.

Pelaku diamankan di Mapolsek Asembagus, setelah pihak keluarga minta petugas untuk menjemput pelaku di rumahnya.

“Karena Ahmad Fadli terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban terluka. Sehingga kami langsung menetapkan Ahmad Fadli sebagai tersangka dengan dijerat pasal 351 KUHP,”ujar Iptu Gede Sukarmadiyasa, Senin (18/4/2022).

Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembacokan tersebut berlatar belakang dendam tersangka terhadap pemuda asal Desa Wringinanon.

Sehingga begitu ada perang sarung di taman kota Asembagus, tersangka  melampiaskan emosinya, dengan cara mengayunkan cluritnya secara membabi buta. Hingga akhirnya mengenai punggung korban.

“Sebetulnya, untuk mengantisipasi adanya bentrok antar  dua kelompok pemuda. Pada awal Ramadan saya sudah mengirim surat imbauan kepada seluruh Kades di Kecamatan Asembagus, agar  melarang warganya patroli ke desa lain. Demikian ini sebagai upaya antisipasi terjadinya tawuran,”pungkasnya.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin