FaktualNews.co

Telur Busuk Satu Truk Asal Jombang Disita Polresta Mojokerto  

Peristiwa     Dibaca : 598 kali Penulis:
Telur Busuk Satu Truk Asal Jombang Disita Polresta Mojokerto  
FaktualNews.co/Lutfi.
Truk berisi 2,4 ton telur busuk yang disita Satreskrim Polresta Mojokerto dari tersangka berinisial MH (48) warga Kelurahan Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto, terus mendalami kasus peredaran telur busuk. Dari satu unit truk berisi 2,4 ton telur busuk yang disita, polisi telah menetapkan satu orang tersangka.

Adalah perempuan berinisial MH (48) warga Kelurahan Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tersangka ini merupakan distributor.

Perempuan ini diamankan bersama sopir truk berinisial SC (54) warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang di  Di Jalan Raya Ajinomoto Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupuaten Mojokerto pada 7 April 2022 berserta barang bukti, satu unit truk Mitsubishi Ragasa nopol S 8322 JG yang memuat muatan telur busuk itu.

Namun, sejauh ini SC masih berstatus saksi. Barang bukti truk Mitsubishi Ragasa nopol S 8322 JG yang memuat muatan telur busuk itu.

Kapolresta Mojokerto, AKP Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui membeli telur pelaku usaha asal Jombang, yakni CV Linggo Joyo Farm.  Tersangka membeli 263 ikat telur kedaluarsa (busuk/berbakteri) atau berat totalnya 2,4 ton.

“Tersangka membeli telur kedaluarsa (busuk) dari CV Linggo Joyo FARM Jombang. CV ini memang bergerak dalam bidang pendistribusian telur hasil perternakan,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (18/4/2022).

Dalam proses penyelidikan, pihak CV Linggo Joyo Farm telah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan. Akan tetapi, pengakuan dari CV tersebut telur-telur busuk tersebut diperuntkkan alokasi pakan ternak, campuran pembuatan pelet, dan pakan ikan.

“Status pihak CV Linggo ini sebagai saksi,” terang Rofiq.

Tersangka membeli telur kepada CV Linggo Jayo Form dengan harga Rp 27.478.000. Namun  oleh tersangka akan dijual kepada seseorang yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan harga Rp 39.968.000.

“Komunikasinya melalui WhatsApp dengan transaksi jual beli di Wilayah Mojokerto dengan cara cash on delivery (COD),” ungkap alumni Akpol 2001 itu.

Akibat perbuatannya, MH dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan acaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. 

Kedua, Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan dengan Rp 10 miliar. 

Ketiga, Pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP No. 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin