FaktualNews.co

Datangi Mall dan Hotel, Satpol PP Jatim dan Jember Tegakkan Pergub soal Prokes

Advertorial     Dibaca : 943 kali Penulis:
Datangi Mall dan Hotel, Satpol PP Jatim dan Jember Tegakkan Pergub soal Prokes
FaktualNews.co/hatta
Sidak di sejumlah mall dan hotel di Jember untuk penegakan Pergub.

JEMBER, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember dan Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah mall dan hotel yang ada di Jember.

Tujuannya, menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Prokes Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Khususnya dalam penggunaan aplikasi peduli lindungi.

“Adanya Pergub itu, maka pelaku usaha diwajibkan memasang aplikasi peduli lindungi dan pengunjung harus melakukan scan barcode vaksin ketika memasuki hotel dan pusat perbelanjaan,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, M. Syamsu Rijal dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (19/4/2022).

Satpol PP Pemkab Jember, lanjut Syamsu, mendukung penuh penegakan Pergub tersebut.

“Sehingga untuk kegiatan penegakan aturan pergub, sidak dan sosialisasi ini dilakukan di beberapa titik keramaian. Baik mall ataupun hotel. Kegiatan ini dilakukan pada 8 titik di jember, dan ini bukan yang pertama kali, karena sebelumnya kami juga melakukan monitoring dan evaluasi,” ulasnya.

Bagaimana untuk lokasi titik keramaian seperti tempat wisata apakah nantinya juga akan dilakukan sidak yang sama?

“Untuk saat ini kita support dan kolaborasi dengan pemerintah provinsi khusus untuk peraturan gubernur nomor 3 tahun 2022 (di mall dan hotel),” ucapnya.

Sementara itu, menurut Seksi Prasarana dan Pengelolaan Data Damkar Provinsi Jawa Timur, Noer Arif, pihaknya sedang melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait aplikasi peduli lindungi sesuai Pergub di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Di Jember alhamdulillah mall-nya sudah ada aplikasi peduli lindungi dan tes suhu tubuh. Jadi masuk sudah tersedia semuanya,” kata Noer dikonfirmasi terpisah.

Namun demikian, kata Noer, jika masyarakat belum memiliki aplikasi peduli lindungi, dapat dilakukan dengan menunjukkan surat vaksin.

“Kalau belum ada aplikasi, menunjukan surat vaksin dan dicatat nomor HP dan data diri,” ujarnya.

Dari pantauan sementara, lewat sidak yang dilakukan, kata Noer, hanya sedikit masyarakat yang belum mematuhi prokes.

“Untuk di wilayah Jawa Timur semua harus menggunakan aplikasi peduli lindungi kalau masuk di mall-mall. Ke depan sidak yang sama akan tetap dilakukan. Tetap utamakan prokes,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah