Diduga Cabuli Bocah SD di Musala, Kakek 72 Tahun di Situbondo Dipidanakan
SITUBONDO,FaktualNews.co – Diduga mencabuli bocah kelas VI SD, yang juga anak tetangganya, kakek inisial RD (72) warga Kecamatan Kendit, Situbondo dilaporkan ke Mapolres setempat. Dugaan pencabulan atas korban itu dilakukan di musala.
Diperoleh keterangan, dugaan pencabulan yang dilakukan terlapor RD itu, berawal saat korban, sebut saja bernama Bunga (12) bersama teman-temannya sedang tadarus di musala dekat rumahnya. Usai tadarus Bunga dipanggil terlapor.
Korban pun menghampiri terlapor RD. Saat itulah terlapor justru memojokkan korban ke pintu musala. Terlapor kemudian meraba-raba bagian vital korban dan melakukan tndak asusila meskipin tidak sampai kepada persetubuhan.
Terungkapnya dugaan kakek tua renta melakukan pencabulan itu, berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya. Sebab, begitu selesai dicabuli terlapor, korban langsung memberitahukan kepada orang tuanya.
“Saya kaget mendapat pengaduan dari anak yang mengaku dicabuli oleh RD yang saya anggap sebagai orang tua. Meski demikian, kasus ini saya laporkan ke Polres Situbondo,” kata orang tua korban, Selasa (19/4/2022).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan, dengan terlapor seorang kakek berinisial RD, dengan korban bocah 12 tahun.
Karena korbannya masih dibawa umur, sehingga kasus pencabulan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
“Guna mendalami laporan kasus dugaan pencabulan tersebut, penyidik PPA akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” kata AKP Dhedi.