KEDIRI, FaktualNews.co – Dua Tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri, yakni mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri TKP dan pendamping SDR. Akhirnya Selasa (19/4/2022) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya setelah berkas berkasnya dinyatakan lengkap.
Sebelum dibawa, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Kejaksaan Negeri Kota Kediri, jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kedua tersangka tidak memberikan keterangan apapun, saat keluar dari ruang penyidik Kejaksaan. Keduanya langsung dibawa mobil kejaksaan menuju tahanan.
Kepala Kejaksaan Kota Kediri, Novika Muzairah mengatakan, berkas perkara kedua tersangka sebenarnya telah dinyatakan lengkap pada tanggal 11 April lalu. Namun memang baru diserahkan tanggal 19 April siang ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Berkas kedua tersangka memang sudah lengkap beserta barang buktinya, dan hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Novika Muzairah, saat rilis di kantor Kejari Kota Kediri.
Selain tersangka, barang bukti yang turut diserahkan antara lain, 3 sepeda gunung, buku rekening kedua tersangka, dan dokumen lainnya.
“Jadi barang bukti yang juga kita limpahkan, sepeda gunung dari tersangka TKP, dan buku rekening kedua tersangka,” tambah Novika.
Seperti diketahui, TKP dan SDR ditetapkan tersangka korupsi BPNT oleh Kejaksaan Kota Kediri sejak Januari lalu. TKP sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, sementara SDR adalah Koordinator Daerah, Pendamping BPNT Kota Kediri.
Keduanya meminta fee kepada pihak supplier atau pihak ketiga. Permintaan fee tersebut berlangsung sejak periode bulan Juni 2010 sampai dengan September 202. Dengan total jumlah yang telah diterima sekitar Rp1,5 miliar.