FaktualNews.co

Penyelewengan Solar Bersubsidi di Jatim Terungkap, Omzet Rp 500 Juta Per Bulan

Peristiwa     Dibaca : 1218 kali Penulis:
Penyelewengan Solar Bersubsidi di Jatim Terungkap, Omzet Rp 500 Juta Per Bulan
FaktualNews.co/Dofir.
Petugas kepolisian menunjukkan BBM Subsidi jenis solar yang berhasil disita dari tangan pelaku, Selasa (19/4/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Praktik penyelewengan solar bersubsidi di Jawa Timur diungkap jajaran Subdit Tipidter Polda Jatim. Enam orang jadi tersangka. Dari praktik yang dijalankan, para pelaku meraup omzet hingga Rp 500 juta per bulan.

Identitas keenam pelaku penyelewengan solar bersubsidi antara lain NF, MR, E, GA, NPF dan R. Salah satu di antaranya merupakan pimpinan PT Putra Wahyu Persada selaku perusahaan penyalur BBM ke industri.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menuturkan, penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi kasus atensi aparat penegak hukum karena praktik ini menimbulkan keresahan masyarakat.

“Mereka (pelaku) berhasil ditangkap di TKP dalam artian tertangkap tangan disaat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi dengan menjual harga non subsidi ke industri,” ujar Zulham, Selasa (19/4/2022).

Ia menjelaskan, para pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp 5.500 per liter. Menggunakan mobil box tertutup yang telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga bisa menampung ribuan liter solar.

Solar-solar itu kata Zulham, kemudian dipindahkan ke tangki-tangki penampungan yang tersebar di beberapa tempat. Selanjutnya PT Putra Wahyu Persada mengambil solar yang terkumpul dan membelinya seharga Rp 6.000 per liter lalu dijual ke industri dengan harga non subsidi sebesar Rp 11 ribu per liter.

Zulham bilang, dalam sehari PT Putra Wahyu Persada bisa menjual hingga 24 ribu liter. Sehingga bila dihitung, omzet yang diraup perusahaan ini mencapai Rp 500 juta per bulan.

Pihaknya pun menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Karena diduga ada oknum operator SPBU yang terlibat.

“Keterlibatan operator pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa, mobil box diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti mereka mengetahui,” katanya.

Pengoplosan Elpiji Subsidi 3 Kg Terbongkar

Bukan hanya penyelewengan solar bersubsidi, petugas kepolisian juga membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Dari pengungkapan ini, tujuh pelaku diamankan. Yakni P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT. Para pelaku mengoplos elpiji tersebut di wilayah Batu, Malang kemudian diedarkan ke daerah Jombang.

“Dengan modus menyuntikkan tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram,” ujarnya.

Polisi pun menjerat para pelaku dua kejahatan tindak pidana tersebut dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara serta denda Rp 6 milyar.

Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini. Meliputi tiga unit mobil pikap, dua truk box, 141 tabung elpiji 3 kg, 60 tabung elpiji 12 kg, 2.400 liter solar, uang tunai Rp 4 juta, buku catatan, struk penjualan serta kartu ATM.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin