Sidang Kasus Aborsi di Mojokerto, Terdakwa Randy Bagus Minta Dibebaskan dari Hukuman
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) yang terjerat kasus aborsi membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa ( 19/4/2022).
Dalam perkara ini, JPU menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara karena terbukti secara sah melanggar pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2.
Selain Randy, Pledoi terdakwa mantan aggota Polri dengan pangkat terahir Bripda ini juga dibacakan oleh tim penasehat hukumnya secara bergantian di ruang sidang Chandra. Yakni, Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, dan Rara Arista.
Sidang yang dipimpin oleh Sunoto sebagai ketua majelis hakim ini juga dihadiri oleh JPU, Ari Wibowo.
Randy mengaku perbuatan menggugurkan kandungan adalah suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Meski ia mengakui pernah berhubungan badan bersama Novia selama pacaran sejak tahun 2019.
“Saya mengaku berhubungan badan dengan Novia atas permintaan Novia. Namun saya tidak pernah menggugurkan kandungannya,” katanya.
Dirinya masih meragukan kehamilan mahasiswi Universitas Brawijaya itu. Menurutnya, setiap kali dirinya mengajak Novia memeriksa kandungan ke dokter selalu menghindar.
“Saya tidak tahu Novia hamil atau tidak, karena semua yang saya lakukan berdasarkan perintah Novia. Saya tidak tahu sendiri, setiaap saya minta periksa ke dokter selalu menghindar,” ungakap Randy.
Setelah beredar berita terkait kematian Novia yang disangkut pautkan dengan dirinya, ia mengaku mendapat cacian yang luar biasa dari lingkungannya. “Cacian yang luar bisa bagi kehidupan sosial saya dan masa depan saya,” tukas dia.
Meski begitu, anak kedua dari dua bersaudara menyatakan penyesalan atas bunuh diri yang dilakukan kekasihnya. Rasa penyesalan itu ia sampaikan juga kepada ibu kandung Novia saat menjadi saksi dipersidangan.
“Saya menyatakan penyesalan yang mendalam atas bunuh diri yang dilakukan Novia. Penyesalan ini sudah sampaikan kepada ibu Novia,” tutur dia.
Ia mempertanyakan, kasus yang menimpanya ini bukanlah kasus kejahatan yang luar biasa sehingga harus dituntut 3 tahun 6 bulan pidana penjara. Padahal dirinya tidak mengakui perbuatan yang didakwakan JPU.
“Apakah perbuatan saya terungkap dalam persidangan merupakan kejahatan yang luar bisa, melebihi seorang teroris, seorang pembunuh, seorang koruptor, sehingga saya harus dituntut 3 tahun 6 bulan. Padahal saya tidak mengakui perbuatan yang didakwakan ke saya,” papar Randy.
Oleh karenya, ia meminta mejelis hakim mempertimbangkan pledoi yang ia sampaikan agar bisa diputus dengan seadil-adilnya. Bahkan ia meminta terbebas dari jerat hukum.
“Dengan segala kerendahan hati, saya berharap kepada yang mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutur Randy.
Salah satu tim penasehat hukum, Wiwik Tri Haryati menyatakan, terkait kehamilan dan keguguran kandungan mendiang kekasih Randy Bagus, Novia Widyasari tidak dapat dibuktikan oleh JPU pada saat persidangan.
Selain itu, tidak pernah dilakukan autopsi terhadap jenazah Novia Widyasari sehingga tidak dapat dibuktikan adanya Kerusakan janin pada kandungan Novia
“Kehamilan Novia berdasarkan fakta persidangan tidak benar-benar adanya. Keguguran kandungan tidak pernah terjadinadanya karena kehamilan tidak dapat dibuktikan. Tidak pernah dilakukan autopsi sehingga tidak dapat dibuktikan adanya janin,” tandasnya.
Lebih lanjut, kliennya dituntut dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, namun Visum yang digunakan dalam perkara ini adalah visum mengenai kematian Novia dengan minum racun Potasium.
Seharusnya, kata Wiwik, Novia telah meninggal dunia Novia sebagai pelaku utama tidak dijadikan tersangka dan dapat dibuktikan dengan tidak dilampirkannya berkas SP3 Novia Widyasari Rahayu dalam perkara ini.
“Ini untuk memahami dan mendapatkan kontrusksi hukum secara utuh maka bukti dan barang bukti tidak bisa diterjemahkan sepotong-sepotong dan menerka-nerka saja tanpa dibuktikan secara valid,” sambungnya.
Ditambahkannya, berdasarkan pledoi yang telah disampaikan tim penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan menerima nota keberatan dan membebaskan terdakwa.
“Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU,” imbuhnya.
Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.
Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.