KEDIRI, FaktualNews.co – Lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), bangunan PT Merak Jaya Beton di Desa Purwotengah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri disegel petugas Satpol PP Kabupaten Kediri, Selasa (19/4/2022).
Penyegelan dilakukan dengan cara memasang garis polisi (police line) di pintu masuk dan sekitar lokasi pabrik. Petugas dibantu TNI dan Polri menyegel bangunan PT Merak Jaya Beton itu juga memasang papan bertuliskan pasal-pasal terkait perizinan bangunan.
Kabid Tibumtranmas M Teguh Budiartoyo mengatakan, penyegelan dan penghentian sementara terhadap pendirian PT Merak Jaya Beton ini sudah melewati tahapan Standar Operasi Prosedur (SOP).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat pada Selasa (15/2/2022) lalu yang melaporkan perusahaan tersebut ke Satpol PP Kabupaten Kediri.
“Laporan itu menyebut PT Merak Jaya Beton indikasinya belum punya izin tapi sudah berdiri. Akhirnya, kami temui camat, kepala desa, maupun pihak terkait yang kemudian kami lakukan pengecekan di lokasi,” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar pabrik ini tidak memiliki perizinan pembangunan. Akhirnya, dilakukan pertemuan dengan pihak PT Merak Jaya Beton untuk pembinaan dan menanyakan perizinan sekaligus surat panggilan pertama.
Dari panggilan itu, pihak PT Merak Jaya Beton telah hadir dalam pertemuan, namun kehadirannya tidak membawa berkas apapun. Kemudian, panggilan kedua hanya menunjukkan sertifikat foto kopi sertifikat.
“Akhirnya, kami lakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan hasilnya PT Merak Jaya Beton belum mendaftarkan proses perizinan,” ujar Teguh.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga memberikan peringatan pertama, namun hal tersebut belum ada perkembangan. Kemudian diberikan kembali peringatan kedua hingga PT Merak Jaya Beton menunjukkan masih dalam proses maupun penelitian.
Namun karena, belum ada perkembangan sehingga diberikan peringatan ketiga dan diundang untuk mengikuti rapat koordinasi terkait hal tersebut.
“Hasilnya, kami putuskan untuk menyegel penghentian sementara pabrik ini karena tak berizin,” ungkap Kabid Tribum Transtib Satpol PP Kabupaten Kediri.
Sementara Erwin, staf pengawasan PT Merak Jaya Beton menerima penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Kediri maupun pihak terkait.
Menurutnya, selama ini pabrik PT Merak Jaya Beton yang berada di tempat ini masih belum pernah beroperasi karena masih tahap pembangunan sekitar dua bulan.
“Kalau kita mengikuti nanti kalau diberhentikan sementara kami bisa mengikuti SOPnya,” jelasnya.
Disinggung mengenai alasan dipilihnya pendirian pabrik yang berada di antara Desa Purwotengah Kecamatan Papar dan Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul ini, Erwin mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut.
“Kalau izin pendiriannya di sini saya belum tahu. Yang tahu hanya pimpinan,” singkatnya.
Imam Romadhon, warga setempat menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Kediri maupun pihak terkait karena laporannya telah ditindaklanjuti, karena warga melakukan penolakan pendirian PT Merak Jaya Beton.
“Memang ini ada tahapan-tahapan, jadi kami harus tetap menghormatinya,” ucapnya.
Selain itu, ia berharap PT Merak Jaya Beton bisa pindah dari lokasi ini karena warga telah sangat keberatan. Hal tersebut karena akan membawa dampak terhadap lingkungan yang akan merugikan warga.
“Kami maupun warga masih belum puas karena yang diharapkan warga adalah ditutup selamanya. Semoga nanti tidak ada pembangunan lagi maupun aktivitas lainnya,” tutupnya.