FaktualNews.co

Ini Jadwal Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Selama Mudik Maupun Balik Lebaran 2022

Nasional     Dibaca : 835 kali Penulis:
Ini Jadwal Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Selama Mudik Maupun Balik Lebaran 2022
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Caption : Truk angkutan sedang melintas di Jalan Raya Gresik-Lamongan, Senin (18/4/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik maupun arus balik Lebaran 2022.

Kebijakan itu berlaku di jalan tol maupun jalan non tol yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.

Kasubkon Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Timur Arjani mengungkapkan, pembatasan berlaku bagi semua kendaraan angkutan kecuali mengangkut bahan pokok, kebutuhan ekspor impor yang menuju dan dari pelabuhan serta air kemasan.

Kendaraan-kendaraan angkutan komoditas tersebut tetap diperbolehkan beroperasi selama masa mudik maupun balik Lebaran 2022.

“Angkutan barang ada pembatasan sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2022. Untuk angkutan material yang pengecualian pengangkut sembako, ekspor-impor, air kemasan dan bahan pokok pembatasan tidak berlaku semua hari,” ujarnya, Rabu (20/4/2022).

Selain itu kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyal dan gas, ternak, pupuk hingga hantaran pos dan uang juga diperbolehkan beroperasi selama musim mudik maupun arus balik Lebaran 2022.

Adapun jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang antara lain:

Jalan Tol

Pada masa mudik pembatasan mulai hari Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Sedangkan pada arus balik pembatasan mulai hari Jumat, 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Jalan Non Tol

Pada masa mudik mulai tanggal 28, 29 dan 30 April 2022. Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB setiap harinya.

Sementara tanggal 1 Mei 2022, kendaraan angkutan barang dibatasi beroperasi dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Lalu pada arus balik, berlaku mulai tanggal 6 dan 7 Mei 2022 dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB setiap harinya.

Untuk tanggal 8 Mei 2022, kendaraan angkutan barang dibatasi beroperasi dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid