Nasional

Melanggar Lalulintas Selama Mudik Lebaran, Pengendara Siap-siap Mendapat Janur Kuning

SURABAYA, FaktualNews.co – Ada hal yang beda diterapkan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim untuk menindak pelanggar lalin saat mudik lebaran tahun 2022.

Pemudik yang mengendarai mobil atau sepeda motor yang melakukan pelanggaran, nantinya akan diberi janur kuning oleh anggota lalu lintas. Janur kuning itu sebagai penanda bahwa pengendara tersebut telah melakukan pelanggaran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Pengendara yang telah terpasang janur kuning diharapkan sadar diri bahwa sedang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latief Usman.

Setiap pelaku pelanggaran nantinya akan dihentikan oleh petugas kemudian dipasang janur kuning.

“Orang yang melihat ada pengendara yang terpasang janur kuning, akan lebih berhati-hati. Misalnya pengendara yang terpasang itu berbonceng tiga atau membawa muatan berlebihan yang membahayakan,” lanjut dia.

Janur kuning diikat di spion kendaraan pelanggar lalu lintas atau berisiko. Alasan memilih janur kuning sebagai penanda menurutnya sebagai interaksi kepada masyarakat.

“Jadi kalau ada pelanggaran masak dibiarkan, kalau hanya omongan saja itu tidak ada bukti pelanggarannya, janur kuning itu sebagai tanda,” papar Latief.

“Ini suatu pola saja, bahwa kami ada di tengah masyarakat. Filosofinya kan ini lebaran, kami gunakan kearifan lokal,” sambung dia.

Selain itu, polisi juga akan memanfaatkan alat tilang elektronik berupa CCTV yang terpasang di titik-titik tertentu seperti traffic light. Kemudian ada pula CCTV tilang yang terpasang 12 unit mobil milik Ditlantas Polda Jatim.

“Dan setiap Polres ada E-Tle Mobile. Yang ada tambahan 40 unit untuk mengcover seluruh jalur di Jatim yang ada kurang lebih 95 ribu kilometer,” tutup dia.