FaktualNews.co

Nenek di Kediri Ini Melawan saat Dirampas Perhiasannya, Pelaku pun Ditangkap Warga

Kriminal     Dibaca : 533 kali Penulis:
Nenek di Kediri Ini Melawan saat Dirampas Perhiasannya, Pelaku pun Ditangkap Warga
FaktualNews.co/Moh Muajijin
Tersangka penjambret saat diamankan di Polsek Pagu Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Bima Crossdani (31) warga Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ditangkap warga setelah ketahuan menjambret perhiasan di Dusun Bogangin Kidul Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.

Modusnya, dia berpura-pura menawarkan bungkusan cakar ayam. Begitu sasaran lengah, tangannya dengan cepat menyambar perhiasan yang dikenakan korban.

Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto mengatakan, kejadiannya Selasa sore (19/4/2022). Pelaku berpura-pura menawarkan bungkusan cakar ayam kepada korban seorang perempuan lansia di pinggir jalan.

Saat keadaan sepi, pelaku mendekati korban dan menawari korban bungkusan yang berisi cakar ayam.

“Saat korban menerima bungkusan dengan kedua tangannya pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai korban hingga putus,” jelasnya, Rabu (20/4/2022).

Tak terima dengan perilaku tersebut, korban  bernama Poninten (62) warga Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul ini berusaha menarik mantel yang dipakai pelaku.

Akibat tarikan itu, pelaku yang berada di atas sepeda motor dan akan melarikan diri langsung terjatuh.

“Seketika korban berteriak dan minta pertolongan warga sekitar. Beberapa warga sekitar datang ke lokasi dan mengamankan pelaku,” jelas AKP Agus.

Setelah diamankan, lanjut AKP Agus pelaku di bawa ke Mapolsek Pagu guna mempertanggungjawaban perbuatannya.

“Dari keterangan pelaku sudah melakukan aksinya itu empat kali. Diduga masih ada korban lainnya dan saat ini masih kami dalami,” ungkap Kapolsek Pagu.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor honda Supra fit warba hitam No.Pol AG 4912 BD milik pelaku, satu buah mantel plastik transparab motif bunga biru, tas plastik hitam berisi beberapa ceker ayam dan buah kalung emas dan liontinnya seberat 11 gram.

“Akibat tindakan itu, pelaku tindak pidana pencurian kalung emas dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana,” pungkas AKP Agus.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah