KEDIRI, FaktualNews.co – Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar secara resmi melarang ASN di lingkungan Pemkot Kediri menggunakan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik Lebaran 2022.
Aturan terkait larangan menggunakan mobil dinas tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 MenPAN RB Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443.
“Surat Edaran SE MenPAN RB sudah turun dan menyatakan dengan tegas bahwa kendaraan dinas dilarang untuk dipergunakan mudik. Maka saya mengimbau dengan tegas agar ASN jangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,”tegas Abdullah Abu Bakar, Rabu (20/4/2022).
Wali Kota Kediri berharap para ASN bisa mematuhi larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Tentunya jika ada yang melanggar akan ada sanksi.
“Kami di daerah pasti berusaha agar aturan dari pemerintah pusat ditegakkan dan dipatuhi hingga ke jajaran bawah di Pemkot Kediri. Aturan ini sudah jelas, kami akan melaksanakan dan memastikan berjalan. Dan jika ada PNS yang melanggar, maka saya tidak segan-segan akan memberikan sanksi,” tambah wali kota.
“Terkait dengan wawancara sebelumnya, itu sudah saya garis bawahi semua keputusan resmi kami di Pemkot Kediri menunggu aturan dari pusat atau dalam hal ini SE MenPAN RB. Nah sekarang sudah turun aturannya, kita patuhi dan jalankan, jadi sudah tidak perlu dijadikan polemic,”tutup Abdullah Abu Bakar.