MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi mencurigai transaksi uang senilai Rp 5 miliar di gerbang ruas jalan Tol Gedeg, Mojokerto.
Awalnya, anggota Satuan Satsabara Polresta Mojokerto berpatroli ruas jalan tol tersebut pada 7 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tak disangka, anggota mendapati sejumlah orang sedang bertransaksi uang pecahan Rp 1000 sampai Rp 20 ribu dengan total Rp 5 miliar.
Karena curiga, anggota Satsabara berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Mojokerto. Kemudian membawa 6 orang yang melakukan transaksi ke Mapolresta Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebanyak 5 orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan 1 orang warga di luar Jatim.
Kasat Reskrim Mojokerto, AKP Rizky Santoso mengatakan, awalnya menduga uang tersebut berkaitan dengan peredaran uang palsu. Namun, setelah dilakukan pendalaman.
“Awalnya kita menduga palsu, namun setelah di cek uang tersebut asli, kondisinya baru dicetak, dan masih ada label dari Bank Indonesia (BI),” katanya kepada wartawan, Rabu (20/4/2022) malam di Mapolresta Mojokerto.
Ia tidak menjelaskan secera detail identitas 6 orang yang diamankan. Akan tetapi salah satunya di antaranya bernisial JE (29) yang merupakan warga asal Sidoarjo. JE adalah pemilik uang berjumlah fantastis itu.
“Satu orang berinisial JE (29), asal Sidoarjo merupakan pemiliknya. Statusnya masih sebagai saksi, kami masih menyelidiki dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan,” ungkap Rizki.
Rizki belum bisa memastikan apakah uang yang diamankan tersebut merupakan milik sindikat penukaran uang yang marak saat Ramadan atau bukan. Rizki mengaku masih mendalami kasus tersebut.
“Kita masih dalami apakah ini sindikat penukaran uang atau seperti apa, nanti perkembangannya kita sampaikan,” kata Rizki.
Temuan uang Rp 5 pintu Tol Gedek, Mojokerto terus di dalami pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui uang tersebut dikeluarkan oleh salah satu bank di wilayah Jawa Barat (Jabar).
“Dari pengakuan saksi (JE) yang diamankan, yang bersangkutan mendapatkan uang dari bank daerah di wilayah Bandung, Jabar,” kata mantan Kasat Reskrim Probolinggo itu.
Menurut Rizki, uang tersebut dikeluarkan dari bank daerah di Bandung melalui jasa kurir ekspedisi. Selanjutnya, JE dan pihak pengirim melakukan transaksi di Batang, Jawa Tengah.
Uang sebesar Rp 5 miliar itu, lanjut Rizki rencananya akan diedarkan di wilayah Jatim. Bahkan dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya sudah beredar di dua kota di Jatim.
“Sudah beredar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Sebanyak Rp 750 juta dan Rp 520 juta itu sudah beredar di wilayah Jombang dan Nganjuk,” ucapnya.
Rizki membeberkan, peredaran uang baru yang diamankan ini diduga merupakan sindikat penukaran uang. Menurutnya, dari 6 orang yang diamankan, satu diantaranya merupakan pengepul uang baru.
“Yang diindikasi pengepul itu inisialnya JE (29), asal Kabupaten Sidoarjo. Untuk statusnya masih saksi ya,” bebernya.
Kata Rizki, JE merupakan pemilik uang tersebut. Nantinya setelah diserahkan ke JE, uang itu akan disebarkan ke para penyedia jasa penukaran uang yang biasa mangkal di tepi-tepi jalan.
Diduga uang tersebut dikeluarkan dari bank secara ilegal. Namun polisi masih berupaya melakukan penyelidikan terkait dengan temuan uang Rp 5 miliar dengan pecahan kecil ini.
“Untuk pasal yang disangkakan nantinya pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun,” pungkas Rizki.